Aksi Maling di Sampang Sikat Uang Dalam Mobil Terekam CCTV

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: hasil rekaman cctv pelaku saat melakukan aksi pencurian uang didalam mobil, (Doc: Muadi/RMN).

Caption: hasil rekaman cctv pelaku saat melakukan aksi pencurian uang didalam mobil, (Doc: Muadi/RMN).

Sampang || Rega Media News

Aksi cepat dua orang pelaku pencurian uang didalam mobil saat sedang parkir di wilayah Sampang, Madura, Jawa Timur, membuat si pemilik uang (korban) tercengang.

Pasalnya, aksi pencurian uang milik Rohman, warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Sampang, oleh kedua pelaku ini hanya dilakukan hitungan detik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dibuktikan, dari aksi pelaku yang berhasil terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV), pada hari Jum’at (28/10/2022) siang, sekira pukul 11:38 wib.

“Uang saya yang dicuri itu sebanyak Rp 68 juta, saat itu ditinggal didalam mobil,” ujar Rohman kepada regamedianews.com, Kamis (03/11/2022) sore.

Baca Juga :  Tambah 3 Orang, Warga Bangkalan Positif Corona Jadi 18 Orang

Rohman mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat dirinya setelah mengambil uang dari Bank Jatim Sampang. Setelah itu, dirinya pulang dan mampir ke toko pertanian di Desa Pangelen, Sampang.

“Saat saya sedang masuk kedalam toko, posisi mobil diparkir, tapi setelah saya masuk kembali ke mobil, uang milik saya sudah tidak ada,” ungkap Rohman.

Namun, setelah di kroscek dari hasil rekaman cctv toko pertanian tersebut, uang miliknya dicuri dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berpakaian hitam.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penangkapan Pelaku Curanmor di Mulyosari Surabaya

“Satu pelaku menggunakan topi, turun dari sepeda motor lalu membuka pintu mobil dan langsung mengambil uang milik saya. Saat itu, pelaku langsung kabur ke arah selatan (arah Sampang kota),” jelasnya.

Rohman menambahkan, atas peristiwa nahas tersebut pihaknya telah melaporkan ke Polres Sampang, agar pelaku segera dilakukan pencarian dan ditindak lanjuti.

“Kami harap kepada Polres Sampang, agar pelaku pencurian ini bisa segera ditangkap dan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB