Daerah  

Bak Truk Sampah di Pasar Pangarengan Sampang Dikeluhkan

Caption: bak truk sampah yang terletak didepan Pasar Pangarengan, (dok. Harry Regamedianews).

Sampang,- Penempatan bak truk sampah yang terletak didepan Pasar Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai dikeluhkan warga setempat.

Pasalnya, selain bau tidak sedap, dan mencemari lingkungan sekitar, bak truk sampah tersebut juga terletak di separuh bahu jalan, bahkan beberapa waktu lalu berakibat pengendara kecelakaan.

“Ada remaja membonceng adiknya mengalami kecelakaan tunggal, karena kurang berhati-hati lalu menabrak bak truk sampah tersebut,” ujar Kapolsek Pangarengan Ipda Sujiyono, Jum’at (06/01/2023).

Sebelumnya, ia sudah memberikan imbauan kepada warga setempat, agar waspada dan berhati-hati saat melintas di depan Pasar Pangarengan, karena ada bak truk sampah.

“Sebelumnya, kami juga menerima keluhan dari warga dan sejumlah pemilik kios, mereka keberatan, karena penempatan bak truk sampah itu. Apalagi baunya sangat menyengat,” ungkap Sujiyono.

Namun sebelumnya, imbuh Sujiyono, ia telah menyampaikan dan menyarakan dalam musyawarah desa, agar bak truk sampah tersebut di letakkan ditempat yang strategis.

“Kami berharap kepada dinas terkait, segera melakukan tindakan. Kendati demikian, pihak pengelola pasar seharusnya tidak membiarkan bak truk sampah terletak di tempat kurang tepat,” tegas Sujiyono.

Karena, kata Sujiyono, jika bak truk sampah tersebut dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan berdampak kepada pengendara yang melintas mengalami kecelakaan.

“Selain itu, juga komplain dari pemilik kios dan pedagang pasar lainnya. Jadi, kami imbau dinas terkait serta petugas maupun pengelola pasar, segera musyawarah dan mengambil tindakan,” imbaunya.

Bahkan, sebelumnya ia telah menyampaikan terkait permasalahan penempatan bak truk sampah tersebut ke pihak Pemerintah Kecamatan Pangarengan, agar segera ditindak lanjuti ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Maka dari itu, dinas terkait juga harus segera musyawarah kepada warga setempat, khususnya kepada pemilik kios, pengelola pasar, pihak desa, maupun forkopimcam Pangarengan,” pungkasnya.