Sampang,- Masih ingatkah dengan kasus rudapaksa yang menimpa seorang gadis asal Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada bulan Oktober 2022 lalu.
3 orang dari 9 pelaku sebelumnya telah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, namun masih tersisa 6 pelaku lainnya kini tengah diincar tim buru sergap tersebut.
Peristiwa yang membuat geram Polres Sampang ini, dilakukan secara rudapaksa massal oleh 9 pelaku terhadap gadis dibawah umur, di rumah kos di wilayah Pamekasan.
Namun aksi bejat para pelaku tak berselang lama, pasca korban melapor, satu persatu pelaku berhasil ditangkap, meski masih menyisakan 6 pelaku melarikan diri.
“Kami terus berupaya mencari keberadaan 6 pelaku ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi, Sabtu (28/01/2023).
Bahkan, tegas Riza, pihaknya telah menetapkan 6 pelaku tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang, diantaranya yaitu :
1. Agus Radianto (35 th)
2. Goffar (19 th)
3. Abdus (21 th)
4. Sahruk (19 th)
5. Moh Arifin (19 th)
6. Wanto (20 th)
“Ke enam pelaku yang ditetapkan DPO sejak tanggal 12 November 2022 ini, rata-rata asal warga Dusun Klobur, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang,” jelasnya.
Riza mengungkapkan, jika masyarakat mengetahui keberadaan 6 pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut, agar segera menghubungi Polres Sampang ataupun Polsek sekitar.
“Informasi sekecil apapun terkait keberadaan pelaku, kami akan tindak lanjuti, karena korbannya masih dibawah umur. Maka dari itu, jika ada yang mengetahui 6 DPO, segera hubungi kami,” tegas Riza.