Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kejaksaan Negeri Aceh Selatan gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ( Foto/AE).

Caption: Kejaksaan Negeri Aceh Selatan gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ( Foto/AE).

Aceh Selatan,- Kejaksaan Negeri Aceh Selatan gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode (bulan September 2022 sampai dengan Februari 2023).

Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, rabu (08/02/2023) sekitar jam 10.00 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Peduli Covid-19, Bank Bukopin Serahkan 150 Paket Sembako Kepada Bupati Sampang

Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan september 2022 sampai dengan februari 2023, terdiri dari 14 perkara tindak pidana narkotika, 4 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun (Maisir), 1 perkara tindak Pencemara Mana Baik, 1 perkara mineral dan batu bara, 1 perkara tindak pidana penganiayaan dan 13 Barang bukti Hanpone berbagai merek. Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut:

Baca Juga :  Jenazah Zulman Yang Tewas Dibunuh Akan Dipulangkan Dari Malaysia

-Narkotika jenis sabu dengan berat 11,15 gram.
-Ganja dengan berat 101.385.1 gram
-BB handphone sebanyak 13 unit.

“Guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,”.

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Selatan beserta awak media yang hadir,”.Tutup Kepala Seksi Intelijen, M.Alfryandi Hakim, SH.

Berita Terkait

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB