Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kejaksaan Negeri Aceh Selatan gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ( Foto/AE).

Caption: Kejaksaan Negeri Aceh Selatan gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ( Foto/AE).

Aceh Selatan,- Kejaksaan Negeri Aceh Selatan gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode (bulan September 2022 sampai dengan Februari 2023).

Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, rabu (08/02/2023) sekitar jam 10.00 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Fisib UTM Luncurkan Iklan Layanan Masyarakat Edukasi Pemilu 2019

Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan september 2022 sampai dengan februari 2023, terdiri dari 14 perkara tindak pidana narkotika, 4 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun (Maisir), 1 perkara tindak Pencemara Mana Baik, 1 perkara mineral dan batu bara, 1 perkara tindak pidana penganiayaan dan 13 Barang bukti Hanpone berbagai merek. Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut:

Baca Juga :  Aceh Selatan Terima Predikat Opini WTP Dari BPK RI

-Narkotika jenis sabu dengan berat 11,15 gram.
-Ganja dengan berat 101.385.1 gram
-BB handphone sebanyak 13 unit.

“Guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,”.

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Selatan beserta awak media yang hadir,”.Tutup Kepala Seksi Intelijen, M.Alfryandi Hakim, SH.

Berita Terkait

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi
Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan
Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP
Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:40 WIB

Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:56 WIB

Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:45 WIB

Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:18 WIB

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Berita Terbaru

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB

Caption: Wakapolres Bangkalan Kompol Hosna Nurhidayah, sematkan pita kepada anggota Polantas sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan Semeru 2026, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:50 WIB