Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kejaksaan Negeri Aceh Selatan gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ( Foto/AE).

Caption: Kejaksaan Negeri Aceh Selatan gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ( Foto/AE).

Aceh Selatan,- Kejaksaan Negeri Aceh Selatan gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode (bulan September 2022 sampai dengan Februari 2023).

Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, rabu (08/02/2023) sekitar jam 10.00 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan september 2022 sampai dengan februari 2023, terdiri dari 14 perkara tindak pidana narkotika, 4 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun (Maisir), 1 perkara tindak Pencemara Mana Baik, 1 perkara mineral dan batu bara, 1 perkara tindak pidana penganiayaan dan 13 Barang bukti Hanpone berbagai merek. Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut:

Baca Juga :  Warga Keluhkan Rusaknya Ruas Jalan Kluet Timur

-Narkotika jenis sabu dengan berat 11,15 gram.
-Ganja dengan berat 101.385.1 gram
-BB handphone sebanyak 13 unit.

“Guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,”.

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Selatan beserta awak media yang hadir,”.Tutup Kepala Seksi Intelijen, M.Alfryandi Hakim, SH.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terbaru

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB