Daerah  

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Caption: Kejaksaan Negeri Aceh Selatan gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ( Foto/AE).

Aceh Selatan,- Kejaksaan Negeri Aceh Selatan gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode (bulan September 2022 sampai dengan Februari 2023).

Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, rabu (08/02/2023) sekitar jam 10.00 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan september 2022 sampai dengan februari 2023, terdiri dari 14 perkara tindak pidana narkotika, 4 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun (Maisir), 1 perkara tindak Pencemara Mana Baik, 1 perkara mineral dan batu bara, 1 perkara tindak pidana penganiayaan dan 13 Barang bukti Hanpone berbagai merek. Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut:

-Narkotika jenis sabu dengan berat 11,15 gram.
-Ganja dengan berat 101.385.1 gram
-BB handphone sebanyak 13 unit.

“Guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,”.

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Selatan beserta awak media yang hadir,”.Tutup Kepala Seksi Intelijen, M.Alfryandi Hakim, SH.