Surabaya,- Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kota Surabaya, dalam kepemimpinan Ipda Mustofa lagi-lagi berhasil mengungkap kasus kriminalitas di wilayah setempat.
Seperti yang terjadi pada hari Jum’at (27/01/2023) lalu, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, berhasil ungkap kasus pencurian di rumah kost Jl.Bulak Rukem Timur, Surabaya.
Sebelumnya, Unit Jatanras mendapat laporan kehilangan AC dari pemilik kost, saat itu juga tim pemburu pelaku kejahatan dan kekerasan itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana mengatakan, pelaku diketahui berinisial ACA (24 th), asal warga Jl.Mojo Klanggru Lor, Surabaya.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyisiran, usai mendapati identitas pelaku dari hasil identifikasi CCTV dilokasi,” ucap Arif, Minggu (19/02/2023).
Masih lanjut Arif, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Jl.Dharma Husada Indah Utara, petugas melakukan penangkapan. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut.
“Menurut keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi pencurian AC menggunakan modus berpura-pura sebagai tukang AC yang sudah diperintah pemilik kost,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Beat warna Biru Putih, 1 tas merk Eiger warna hitam, 1 helm Yamaha warna hitam dan 1 pasang sandal warna hitam.
“Barang bukti tersebut sesuai dengan rekaman CCTV. Akibat perbuatannya, pelaku insial ACA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” tegas Arif.