Bangkalan,- Diduga menjadi pengedar narkoba, seorang kakek berinisial HB (60 th), warga Desa Baipajung, Tanah Merah, Bangkalan, ditangkap Satreskoba Polres setempat.
“Inisial HB ditangkap pada Kamis (09/03/2023) siang, dirumahnya di Desa Baipajung,” ujar Kasat Reskoba Polres Bangkalan Iptu Mukhlis Sukardi, Minggu (19/03).
Ia menjelaskan, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, jika di salah satu rumah di Desa Baipajung, kerap dijadikan aktifitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Petugas menindak lanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan, dan ternyata benar. Petugas mendatangi rumah terduga dan berhasil diamankan,” ungkapnya.
Disaat itu, kata Mukhlis, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok Surya Gudang Garam, didalamnya terdapat satu bungkus plastik Sariwangi.
“Didalamnya terdapat plastik klip, dan didalamnya terdapat sejumlah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu juga, inisial HB langsung diamankan ke Mapolres Bangkalan,” pungkasnya.