Malam Ramadhan, 2 Warga Sampang Ditangkap Polisi Berpakaian Preman

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: screenshot video penangkapan terduga pelaku narkoba di Banyuates Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: screenshot video penangkapan terduga pelaku narkoba di Banyuates Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua orang pria berinisial AM (43) dan ME (23), kini harus menjalani nuansa puasa bulan ramadhan, di sel tahanan jeruji besi Mapolres Sampang, Jawa Timur.

Pasalnya, kedua pria tersebut berhasil ditangkap Satreskoba Polres setempat, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jl. Raya Desa Banyuates, Sampang.

Informasi yang berhasil dihimpun regamedianews.com, aksi penangkapan oleh polisi berpakaian preman itu, dilakukan saat malam pertama bulan ramadhan, ketika berlangsungnya sholat tarawih.

“Keduanya berhasil ditangkap Reskoba pada Rabu (22/03/2023) malam, sekira pukul 19:30 wib,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (24/03) malam.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Warga Sejati Sampang

Identitas kedua pelaku, kata Sujianto, inisial AM asal warga Desa Paopale Daya, Ketapang, sedangkan inisial ME asal warga Jl.Raden Segoro, Desa Nepa, Banyuates, Sampang.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti plastik klip bening, berisi ±0,45 gram sabu, oleh pelaku dijatuhkan ke tanah,” ujar Sujianto kepada regamedianews.com.

Selain mengamankan barang bukti sabu, imbuh Sujianto, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, merk Yamaha N-Max warna biru tanpa nopol.

Baca Juga :  Kasus Kepsek Cabul, Polisi Akan Panggil Pejabat Disdik Sampang

“Saat itu, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk diproses lebih lanjut,” ungkap perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Sujianto menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, Subs pasal 112 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, UUD RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB