Malam Ramadhan, 2 Warga Sampang Ditangkap Polisi Berpakaian Preman

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: screenshot video penangkapan terduga pelaku narkoba di Banyuates Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: screenshot video penangkapan terduga pelaku narkoba di Banyuates Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua orang pria berinisial AM (43) dan ME (23), kini harus menjalani nuansa puasa bulan ramadhan, di sel tahanan jeruji besi Mapolres Sampang, Jawa Timur.

Pasalnya, kedua pria tersebut berhasil ditangkap Satreskoba Polres setempat, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jl. Raya Desa Banyuates, Sampang.

Informasi yang berhasil dihimpun regamedianews.com, aksi penangkapan oleh polisi berpakaian preman itu, dilakukan saat malam pertama bulan ramadhan, ketika berlangsungnya sholat tarawih.

“Keduanya berhasil ditangkap Reskoba pada Rabu (22/03/2023) malam, sekira pukul 19:30 wib,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (24/03) malam.

Baca Juga :  Cabuli Gadis, Remaja Sampang Dijebloskan Ke Hotel Prodeo

Identitas kedua pelaku, kata Sujianto, inisial AM asal warga Desa Paopale Daya, Ketapang, sedangkan inisial ME asal warga Jl.Raden Segoro, Desa Nepa, Banyuates, Sampang.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti plastik klip bening, berisi ±0,45 gram sabu, oleh pelaku dijatuhkan ke tanah,” ujar Sujianto kepada regamedianews.com.

Selain mengamankan barang bukti sabu, imbuh Sujianto, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, merk Yamaha N-Max warna biru tanpa nopol.

Baca Juga :  Persesa Berhasil Curi Poin Dikandang Pamekasan FC

“Saat itu, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk diproses lebih lanjut,” ungkap perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Sujianto menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, Subs pasal 112 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, UUD RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Berita Terkait

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:27 WIB

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB

Caption: tampak bagian depan truk yang terlibat kecelakaan di jalan raya Camplong ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:11 WIB