Malam Ramadhan, 2 Warga Sampang Ditangkap Polisi Berpakaian Preman

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: screenshot video penangkapan terduga pelaku narkoba di Banyuates Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: screenshot video penangkapan terduga pelaku narkoba di Banyuates Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua orang pria berinisial AM (43) dan ME (23), kini harus menjalani nuansa puasa bulan ramadhan, di sel tahanan jeruji besi Mapolres Sampang, Jawa Timur.

Pasalnya, kedua pria tersebut berhasil ditangkap Satreskoba Polres setempat, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jl. Raya Desa Banyuates, Sampang.

Informasi yang berhasil dihimpun regamedianews.com, aksi penangkapan oleh polisi berpakaian preman itu, dilakukan saat malam pertama bulan ramadhan, ketika berlangsungnya sholat tarawih.

“Keduanya berhasil ditangkap Reskoba pada Rabu (22/03/2023) malam, sekira pukul 19:30 wib,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (24/03) malam.

Baca Juga :  BNPB dan Menkes Tinjau Kasus Covid-19 Melonjak di Bangkalan

Identitas kedua pelaku, kata Sujianto, inisial AM asal warga Desa Paopale Daya, Ketapang, sedangkan inisial ME asal warga Jl.Raden Segoro, Desa Nepa, Banyuates, Sampang.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti plastik klip bening, berisi ±0,45 gram sabu, oleh pelaku dijatuhkan ke tanah,” ujar Sujianto kepada regamedianews.com.

Selain mengamankan barang bukti sabu, imbuh Sujianto, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, merk Yamaha N-Max warna biru tanpa nopol.

Baca Juga :  Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

“Saat itu, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk diproses lebih lanjut,” ungkap perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Sujianto menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, Subs pasal 112 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, UUD RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Berita Terkait

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Berita Terbaru

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB