Pamekasan,- Seorang pria berinisial M (45 th), warga Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur, tewas akibat dibacok, Rabu (21/06/2023) malam.
Usut diusut, ternyata korban (M) dibacok tetangga sendiri inisial IR (47 th), lantaran salah paham terkait isu mantan istri korban yang dikabarkan menikah lagi.
Tak percaya akan isu tersebut, lantas korban sempat cekcok (pertengkaran) antara korban (M) dengan pelaku (R), hingga terjadi pembacokan terhadap (M).
“Pelaku membacok korban menggunakan celurit milik korban, saat itu ada di mejanya,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, Jumat (23/06).
Perwira polisi tersebut mengungkapkan, korban sempat menepis bacokan, namun tetap mengenai tangan, dada dan paha korban, hingga korban tewas ditempat.
“Mendengar kejadian tersebut, petugas ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan bukti-bukti,” jelasnya.
Sri Sugiarto menjelaskan, setelah cukup bukti, petugas di lokasi kejadian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ironisnya, saat itu pelaku berada di lokasi melihat petugas olah TKP.
“Pelaku (IR) tidak kabur, tapi malah melihat anggota kepolisian yang sedang olah TKP. Saat itu juga, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan,” tandasnya.
Sri Sugiarto menambahkan, pelaku sudah dilakukan penyidikan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan luka berat, hingga korban tewas.
“Akibat perbuatannya, tersangka (IR) dijerat Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.