Uang Untuk Bangun Masjid Dicuri, Warga Meteng Lapor Polres Sampang

- Jurnalis

Senin, 18 September 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Abdur Rohim tunjukkan surat bukti laporan pengaduan dari Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Abdur Rohim tunjukkan surat bukti laporan pengaduan dari Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kurang lebih sejumlah Rp 35 juta, uang untuk pembangunan masjid di Dusun Kokon, Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, hilang dicuri maling, Rabu (13/09/2023).

Akibat kejadian itu, Abdur Rohim warga setempat yang dipercaya menyimpan uang dari hasil amal-amal tersebut, melaporkannya ke Polres Sampang, Kamis (14/09) pagi lalu.

“Uangnya dicuri maling, karena seisi lemari dibeberapa kamar berantakan dan uang di kotak toko juga hilang. Total sekitar Rp 35 juta,” ungkap Rohim, Senin (18/09) siang.

Ia mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu (13/09) siang, ketika dirinya bersama keluarganya bepergian ke acara di pesantren.

Baca Juga :  Ops Sikat Semeru 2021, Premanisme dan Pungli Jadi Target Polisi

“Ketika pulang ke rumah, seisi lemari dalam kamar dan ruang tamu sudah berantakan, setelah di cek, ternyata uang untuk pembangunan masjid hilang, termasuk uang pribadi,” terangnya.

Namun, kata Rohim, total rincian uang Rp 35 juta yang hilang tersebut, Rp 30 juta uang untuk pembangunan masjid dan Rp 5 juta uang pribadi miliknya.

“Waktu itu, uang hasil dari amal-amal untuk pembangunan masjid disimpan dalam kardus dibawah kolong kasur, termasuk ada uang recehan koin, tapi tidak diambil,” jelas Rohim.

Ia mencurigai, pelaku pencurian (maling) masuk kedalam rumah melewati  atap kamar mandi belakang, karena posisi atap berubah, sedangkan kondisi beberapa pintu tidak ada yang rusak.

Baca Juga :  Pria Pengangguran di Gubeng Surabaya Diciduk Polisi

“Bisa saja pelaku punya kunci serba guna bisa membuka pintu apapun. Sudah tiga kali saya kehilangan, tapi sekarang, uang untuk pembangunan masjid yang ikut hilang dicuri,” ungkapnya.

Rohim berharap, laporannya segera ditindak lanjuti oleh Polres Sampang, bisa segera mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut, serta membuat efek jera pelaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan pengaduan peristiwa pencurian dengan pemberatan, di wilayah Omben.

“Laporan pengaduannya tanggal 14 September 2023 kemarin, saat ini dalam proses penyelidikan,” terang singkat Sujianto, melalui pesan whatsapp_nya.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB