Sampang,- Tim buru sergap Polres Sampang, kembali berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), asal Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pelaku yang berhasil diciduk buru sergap berjuluk Tim Demit ini, berinisial RL (21), warga Dusun Gungdalem, Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
“Pelaku ditangkap hari Selasa (03/10/2023) kemarin, sekira pukul 15:00 wib, di Desa Banjar Tabulu, Camplong,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (06/10).
Saat diinterogasi tim resmob, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor dan satu Hp, didalam rumah Dusun Lebilleh Desa Banjar Tabulu, milik Abdul Holik.
“Saat itu, kejadiannya bulan Juni lalu, korban memarkirkan dua sepeda motor dan mengecas Hp didalam rumahnya, kemudian oleh korban ditinggal tidur,” terang Sujianto.
Namun kemudian, imbuh Sujianto, ketika korban bangun dan hendak mengambil Hpnya, dua unit sepeda motor dan Hp miliknya sudah hilang.
“Setelah mengecek ke yang lain, pintu dalam rumah sudah keadaan terbuka. Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta,” ungkapnya.
Pasca kejadian, kata Sujianto, korban melapor ke Polres Sampang. Menyikapi laporan tersebut, tim resmob Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan.
“Alhasil, tim resmob berhasil menangkap pelaku inisial RL ini, serta mengamankan barang bukti. Akibat perbuatannya, tersanhka RL dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP,” pungkasnya.