Sampang,- Kinerja Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Riza Purnomo Hadi, bersama anggotanya patut diapresiasi.
Pasalnya, tim opsnal Satreskrim tersebut, berhasil menangkap pria berinisial AM (38), pelaku pencabulan di Desa Napo Daya, Omben, Sampang, Madura.
Bahkan, penangkapan yang dilakukan pada Kamis (16/11/2023) sore kemarin, menjadi kado terindah bagi Aiptu Riza, di akhir tahun.
“Iya, kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, di Omben kemarin,” ujar polisi yang akrab disapa mas Riza itu, Sabtu (18/11) siang.
Riza mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya, di Desa Napo Daya, setelah pulang dari counter Handphone (Hp).
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk diproses secara hukum,” ucap Riza.
Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, atas dasar laporan orang tua korban.
“Kronologisnya, pelaku awal mulanya datang ke rumah korban, untuk mengantarkan bantuan kepada neneknya,” jelas Sujianto.
Disaat itu, ungkap Sujianto, nenek korban meminta bantuan pelaku, memasukkan sepeda motor kedalam kamar korban.
“Dibantu korban, ketika sudah berada didalam kamar, pelaku melarangnya keluar, serta mengancam korban. Disitulah, korban dicabuli,” ungkapnya.
Tak terima atas perbuatan bejat pelaku, imbuh Sujianto, korban mengadu kepada ayahnya yang ada di Surabaya, dan melaporkan ke Polres Sampang.
Dari kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan tersebut, selain menangkap inisial AM, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diantaranya satu stel pakaian korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak, dan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.