Sampang,- Seorang pria berinisial H (21), warga Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, terpaksa mendekam di hotel prodeo Polres setempat.
Pasalnya, pemuda yang berdomisili di Dusun Burajeh tersebut, nekat menyetubuhi pelajar yang masih dibawah umur.
“Tersangka menyetubuhi siswi yang masih berusia 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/01/2024).
Sigit menjelaskan, tersangka melakukan aksinya di rumah kosong di desa setempat, pada hari Sabtu 06 Januari 2024 lalu.
“Tersangka dan korban janjian, setelah tiba di lokasi, korban disuruh masuk ke rumah kosong tersebut,” ungkap Sigit dalam pers rilisnya.
Namun, setelah tersangka dan korban ketemu, tersangka mengancam video telanjang korban akan disebar. Padahal, video itu tidak ada.
“Disaat itulah, tersangka melancarkan aksinya terhadap korban,” ungkap eks Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim.
Lanjut Sigit mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa trauma, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang.
“Akibat perbuatannya, tersangka inisial H dijerat Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.