Sampang,- Kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, jajaran Polda Jawa Timur, patut diapresiasi.
Pasalnya, kasus dugaan pelecehan seksual oknum kepala sekolah di Kecamatan Omben, inisial MF, terhadap seorang guru wanita, mulai ada titik terang.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut, dinaikan ke tahap sidik (penyidikan).
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat penyidik Unit PPA Satreskrim akan melakukan gelar perkara kedua, setelah penyidikan rampung.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, melalui Kanit PPA Aiptu Yunus Supriyono mengatakan, kasus kepsek tersebut dalam proses.
“Untuk lebih jelasnya, bisa satu keterangan dengan Kasi Humas,” ujar Yunus, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/01/2024) pagi.
Terpisah Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menegaskan, penanganan kasus dugaan cabul oknum kepsek di Omben masuk tahap penyidikan.
“Statusnya dari lidik naik ke tahap sidik, hal itu setelah penyidik melakukan gelar perkara kemarin,” ujarnya.
Maka dari itu, tegas Sujianto, dinaikkannya ke tahap penyidikan, karena telah memenuhi unsur pidana dan cukup alat bukti.
“Tunggu penyidik melakukan gelar perkara kedua, jika hasil penyidikan rampung, maka akan ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Disisi lain, Sujianto tidak menampik, penyidik PPA Satreskrim telah melakukan pemanggilan, terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang.
“Iya, penyidik memanggil pejabat Disdik, namun hanya sebagai saksi dan dimintai keterangan. Setelah itu dilakukan gelar perkara,” imbuhnya.
Terpisah, inisial HL (pelapor) korban dugaan pelecehan oknum kepsek mengatakan, dirinya kembali dipanggil penyidik, untuk dimintai keterangan.
“Seperti disampaikan penyidik, status laporan saya masuk tahap penyidikan,” ujar HL, di depan ruang Satreskrim Polres Sampang, Kamis (25/01) pagi.
Kendati demikian, ungkap HL, ia berharap setelah penyidik melakukan gelar pekara selanjutnya, oknum kepsek tersebut segera ditetapkan tersangka.