Penangguhan Kepsek Tersangka Cabul di Sampang Diteropong Paminal

Caption: Polres Sampang saat gelar konferensi pers ungkap kasus oknum kepsek tersangka pencabulan, Jumat 09 Februari 2024, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dugaan pelepasan oknum kepala sekolah di Omben, Sampang, inisial MFT, dengan dalih penangguhan penahanan menjadi atensi Paminal Polda Jawa Timur.

Pasalnya, hingga saat ini, penyidik Unit Satreskrim yang menangani kasus cabul oknum kepsek terhadap guru, memilih bungkam.

Sementara, informasi yang dihimpun awak media ini, diterimanya penangguhan tersangka inisial MFT, diduga dengan mahar senilai puluhan juta rupiah.

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo tidak membantah, atas adanya penangguhan terhadap tersangka inisial MFT.

“Penangguhan penahanan, berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tulis singkat Sigit, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, beberapa waktu lalu.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menjelaskan, jika berkas oknum kepsek tersangka cabul sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penyidik sudah berupaya, 22 Februari 2024 kemarin, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan sudah dilakukan tahap satu,” ujar Dedy.

Sementara, dikutip dari salah satu media online, AKP Heru anggota Paminal Polda Jatim mengungkapkan, dugaan pelepasan tersangka cabul oleh Polres Sampang menjadi atensinya.

“Berkas pemberitaan dugaan dilepasnya (penangguhan, red) kepsek tersangka pencabulan di Sampang, sudah diserahkan ke pimpinan,” ujar Heru, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (01/03/2024).

Heru menegaskan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan, dan menganjurkan di update (tulis) kembali beritanya, serta akan dikirim ke pimpinan.

“Jika ada petunjuk untuk turun, kami akan turun, namun jika tidak, kami limpahkan ke Sie Propam, yang penting diklasifikasi dulu semua berita-beritanya,” pungkas Heru.

Disisi lain, Kasih Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menambahkan, saat ini berkas oknum kepsek tersangka pencabulan, sudah P21.

“Dalam waktu dekat sudah tahap dua,” ucap singkat Dedy saat dikonfirmasi via telepon whatsappnya, Jumat (01/03) sore.