Sanksi Kepsek Tersangka Cabul di Sampang, Disdik Tunggu Inkrah

Caption: tampak depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Meski sudah P21 dan ditahan di Rutan Sampang, Jawa Timur, inisial MFT oknum kepala sekolah dasar di Omben, belum terima sanksi dari dinas terkait.

Pasalnya, Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, masih menunggu inkrah Pengadilan, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap guru tersebut.

“Terkait sanksi oknum kepsek itu, kami menunggu hasil sidang putusan (inkrah) Pengadilan,” ujar Kepala Disdik Sampang Fadeli, melalui Sekretaris Disdik Muhammad Imran.

Meski demikian, kata Imran, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kemungkinan, dinas tersebut akan menyampaikan hal serupa, tunggu inkrah Pengadilan,” tandas Imran, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/03) siang.

Imran mengungkapkan, dalam perkara ini dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan, termasuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah.

“Kami masih proses mencari Pelaksana Harian (Plh) kepsek itu,” pungkasnya kepada regamedianews.

Untuk diketahui, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, menetapkan MFT sebagai tersangka pencabulan, pada 31 Januari 2024 lalu.

Namun, meski sempat dilakukan penahanan di Mapolres setempat, tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan berstatus sebagai tahanan kota.

Kendati demikian, status MFT tidak berlangsung lama, pasca berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), serta dilakukan penahanan kembali.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menerima pelimpahan berkas oknum kepsek tersangka pencabulan, pada 05 Februari 2024 lalu.

“Sudah kami terima pelimpahannya, tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang,” pungkas Suharto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.