Operasi Pekat 2024, Polres Sampang Tangkap 29 Pelaku

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Sampang tunjukkan barang bukti kasus kriminal dan narkoba yang terjaring Operasi Pekat Semeru 2024, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Sampang tunjukkan barang bukti kasus kriminal dan narkoba yang terjaring Operasi Pekat Semeru 2024, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024, Polres Sampang jajaran Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan 29 orang pelaku.

“Puluhan pelaku tersebut, pelaku kriminal dan narkoba,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat konferensi persnya di Mapolres, Senin (01/04) siang.

Siswantoro menjelaskan, 29 pelaku sudah ditetapkan tersangka, terdiri 14 kasus kriminal 15 tersangka, dan 11 kasus narkoba dengan jumlah 14 tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari puluhan kasus kriminal, diantaranya kasus miras, judi online (slot), togel, premanisme, bahan peladak (handak) dan prostitusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Waspada, Mahasiswa di Bangkalan Jadi Korban Perampasan Begal

Rinciannya, jelas Siswantoro, miras 1 kasus (1 tersangka), judi online 4 kasus (5 tersangka), togel 3 kasus (3 tersangka), premanisme 2 kasus (2 tersangka),

“Untuk kasus handak ada 2, jumlah tersangka 2, dan prostitusi ada 2 kasus (2 tersangka),” jelasnya.

Sedangkan kasus narkoba, jelas Siswantoro, berhasil menangkap 7 orang dengan TKP Sampang kota, 1 tersangka asal Torjun, 2 Sokobanah dan 1 Banyuates.

“Rata-rata para tersangka yang ditangkap ini, sebagai pengedar dan kurir, 8 orang pengedar, 6 kurir,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Gelar Ops Patuh 2024 Selama Dua Minggu Kedepan

Barang bukti narkoba yang diamankan, imbuh Siswantoro, seberat ±41, 22 gram jenis sabu-sabu.

“Kami juga mengamankan 2 residivis kasus narkoba,” imbuh eks Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur ini.

Sedangkan untuk barang bukti kasus kriminal, diantaranya puluhan botol miras, handphone, uang, senjata tajam (celurit) dan bubuk missiu (handak).

“Operasi pekat kali ini, kasus narkoba mengalami penurunan, untuk kriminal masih koordinasi dengan Kabag Ops, meningkat atau tidaknya ?,” ucap Siswantoro.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB