Sampang,- Pelaku pembunuhan terhadap inisial IA, di Dusun Tarogan Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi.
“Pelakunya berinisial M (35), warga Banyusokah Ketapang,” ujar Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie, Rabu (17/04/2024).
Dedy mengungkapkan, diamankannya pelaku tidak lama pasca kejadian pembunuhan terhadap korban, pada Minggu (14/04) kemarin.
“Sedangkan korban juga warga Banyusokah, nyawanya tidak tertolong meski sudah dibawa ke RSUD Sampang,” ungkapnya.
Saat di lokasi kejadian, terang Dedy, polisi menemukan barang bukti sarung pengaman senjata tajam jenis celurit, diduga milik pelaku.
“Polisi juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya handphone dan sepeda motor korban,” jelas Dedy.
Saat ini, imbuh Dedy, pelaku inisial M telah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Mapolres Sampang.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun awak media ini, kasus pembunuhan tersebut diduga bermotif asmara.