Tiga Tersangka 480 di Surabaya Jadi Tahanan Kota, Jaksa Tunggu P21

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Jurnalis Surabaya pose bersama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, (dok. regamedianews).

Caption: Jurnalis Surabaya pose bersama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Tiga orang tersangka tindak pidana 480 (pertolongan jahat), inisial RB, SM dan OL asal Tanggerang Jawa Barat, masih menjadi tahanan kota pihak kepolisian di Surabaya.

Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut sempat diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran terjerat kasus tindak pidana Pasal 378 Jo 480 KUHP (investasi bodong, red).

Kendati demikian, proses hukum perkara dimaksud tetap berlanjut dan dalam proses pra tuntutan, meski hingga saat ini pihak Kejaksaan setempat masih menunggu berkas lengkap (P21).

“Pokok perkaranya tetap dilanjutkan, saat ini masih proses pra tuntutan, pemeriksaan berkas, apakah lengkap atau tidak,” ujar Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, Jumat (03/05/2024).

Setelah lengkap (P21), jelas Jemmy, kemudian akan dilimpahkan. Namun apabila masih ada kekurangan, tentunya harus dilakukan perbaikan kembali.

“Saat ini, berkasnya ada di penyidik kepolisian atau P19. Isi dari notesnya atau catatannya itu rahasia. Pasti yang penting, berkas itu belum lengkap, belum dikembalikan lagi ke kita,” jelasnya.

Baca Juga :  Penghuni Lapas Kelas II A Pamekasan Mayoritas Tersandung Kasus Narkoba

Lebih lanjut Jemmy menegaskan, jika batas waktu setelah P19 itu tidak diatur dalam KUHAP. Jadi, belum memenuhi unsur-unsur, mungkin masih ada keterangan saksi-saksi.

“Kalau di kita itu melimpahkan ke Pengadilan berdasarkan alat bukti (184 KUHAP) ada 5, yaitu ada keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, petunjuk, sama keterangan terdakwa,” bebernya.

“Jadi, imbuh Jemmy, harus memenuhi minimal 2 dari yang 184 KUHAP itu. Kalau masih satu yang terpenuhi, ya kita kembalikan. Penuhi dulu minimal 2 alat bukti, petunjuk-petunjuknya banyak,” imbuhnya.

Jemmy menyebut, jika perkara tersebut bukan perkara kecil, seperti perkara pencurian kambing ataupun semacamnya, karena lebih mudah pembuktiannya.

“Perkara itu merupakan pertolongan jahat. Kalau sangkaannya dari penyidik, ketiga terdakwa, yaitu RB, SM dan OL dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 480,” tandasnya.

Baca Juga :  Seorang Paman Tega Aniaya Keponakan Hingga Tewas

Sementara, saat disinggung terkait ketiga terdakwa statusnya menjadi tahanan kota, Jemmy memaparkan, bahwa hal tersebut kewenangan masing-masing.

“Kalau berkas sudah dilimpahkan (tahap 2), yakni tersangka dan barang buktinya, maka beralih kewenangannya, termasuk penahannya,” tandas kepada awak media.

“Ketika terpenuhi, itu baru kewenangan kita. Kalau sekarang masih kewenangan penyidik, jadi kalau ditanya ke kita kurang pas,” ucap Jemmy, dikutip dari salah satu media online.

Sementara itu, Hajita Cahyo Nugroho, Jaksa yang menangani perkara tersebut menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya pada tanggal 29 Desember 2023.

“Jadi, sudah 4 bulan ini. Untuk berkasnya kami terima pada tanggal 07 Februari 2024,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat koordinasi program prioritas nasional dengan Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB