Tiga Tersangka 480 di Surabaya Jadi Tahanan Kota, Jaksa Tunggu P21

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Jurnalis Surabaya pose bersama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, (dok. regamedianews).

Caption: Jurnalis Surabaya pose bersama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Tiga orang tersangka tindak pidana 480 (pertolongan jahat), inisial RB, SM dan OL asal Tanggerang Jawa Barat, masih menjadi tahanan kota pihak kepolisian di Surabaya.

Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut sempat diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran terjerat kasus tindak pidana Pasal 378 Jo 480 KUHP (investasi bodong, red).

Kendati demikian, proses hukum perkara dimaksud tetap berlanjut dan dalam proses pra tuntutan, meski hingga saat ini pihak Kejaksaan setempat masih menunggu berkas lengkap (P21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pokok perkaranya tetap dilanjutkan, saat ini masih proses pra tuntutan, pemeriksaan berkas, apakah lengkap atau tidak,” ujar Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, Jumat (03/05/2024).

Setelah lengkap (P21), jelas Jemmy, kemudian akan dilimpahkan. Namun apabila masih ada kekurangan, tentunya harus dilakukan perbaikan kembali.

Baca Juga :  Datangi Kantor Pengadilan, APSB Tuntut Oknum Guru Di Sampang Berstatus Terdakwa Kasus Pencabulan Dihukum Berat

“Saat ini, berkasnya ada di penyidik kepolisian atau P19. Isi dari notesnya atau catatannya itu rahasia. Pasti yang penting, berkas itu belum lengkap, belum dikembalikan lagi ke kita,” jelasnya.

Lebih lanjut Jemmy menegaskan, jika batas waktu setelah P19 itu tidak diatur dalam KUHAP. Jadi, belum memenuhi unsur-unsur, mungkin masih ada keterangan saksi-saksi.

“Kalau di kita itu melimpahkan ke Pengadilan berdasarkan alat bukti (184 KUHAP) ada 5, yaitu ada keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, petunjuk, sama keterangan terdakwa,” bebernya.

“Jadi, imbuh Jemmy, harus memenuhi minimal 2 dari yang 184 KUHAP itu. Kalau masih satu yang terpenuhi, ya kita kembalikan. Penuhi dulu minimal 2 alat bukti, petunjuk-petunjuknya banyak,” imbuhnya.

Jemmy menyebut, jika perkara tersebut bukan perkara kecil, seperti perkara pencurian kambing ataupun semacamnya, karena lebih mudah pembuktiannya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Robatal Sampang Ditangkap

“Perkara itu merupakan pertolongan jahat. Kalau sangkaannya dari penyidik, ketiga terdakwa, yaitu RB, SM dan OL dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 480,” tandasnya.

Sementara, saat disinggung terkait ketiga terdakwa statusnya menjadi tahanan kota, Jemmy memaparkan, bahwa hal tersebut kewenangan masing-masing.

“Kalau berkas sudah dilimpahkan (tahap 2), yakni tersangka dan barang buktinya, maka beralih kewenangannya, termasuk penahannya,” tandas kepada awak media.

“Ketika terpenuhi, itu baru kewenangan kita. Kalau sekarang masih kewenangan penyidik, jadi kalau ditanya ke kita kurang pas,” ucap Jemmy, dikutip dari salah satu media online.

Sementara itu, Hajita Cahyo Nugroho, Jaksa yang menangani perkara tersebut menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya pada tanggal 29 Desember 2023.

“Jadi, sudah 4 bulan ini. Untuk berkasnya kami terima pada tanggal 07 Februari 2024,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama

Jumat, 18 Jul 2025 - 07:39 WIB

Caption: ahli waris dari tukang becak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dan pose bersama Bupati Sumenep, (dok. BPJS Ketenagakerjaan Sumenep).

Daerah

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:48 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH.Imam Hasyim, saat sambutan dalam acara forum group discussion, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:48 WIB