Tiga Tersangka 480 di Surabaya Jadi Tahanan Kota, Jaksa Tunggu P21

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Jurnalis Surabaya pose bersama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, (dok. regamedianews).

Caption: Jurnalis Surabaya pose bersama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Tiga orang tersangka tindak pidana 480 (pertolongan jahat), inisial RB, SM dan OL asal Tanggerang Jawa Barat, masih menjadi tahanan kota pihak kepolisian di Surabaya.

Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut sempat diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran terjerat kasus tindak pidana Pasal 378 Jo 480 KUHP (investasi bodong, red).

Kendati demikian, proses hukum perkara dimaksud tetap berlanjut dan dalam proses pra tuntutan, meski hingga saat ini pihak Kejaksaan setempat masih menunggu berkas lengkap (P21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pokok perkaranya tetap dilanjutkan, saat ini masih proses pra tuntutan, pemeriksaan berkas, apakah lengkap atau tidak,” ujar Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, Jumat (03/05/2024).

Setelah lengkap (P21), jelas Jemmy, kemudian akan dilimpahkan. Namun apabila masih ada kekurangan, tentunya harus dilakukan perbaikan kembali.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Motor Tokoh Agama di Robatal Digondol Maling

“Saat ini, berkasnya ada di penyidik kepolisian atau P19. Isi dari notesnya atau catatannya itu rahasia. Pasti yang penting, berkas itu belum lengkap, belum dikembalikan lagi ke kita,” jelasnya.

Lebih lanjut Jemmy menegaskan, jika batas waktu setelah P19 itu tidak diatur dalam KUHAP. Jadi, belum memenuhi unsur-unsur, mungkin masih ada keterangan saksi-saksi.

“Kalau di kita itu melimpahkan ke Pengadilan berdasarkan alat bukti (184 KUHAP) ada 5, yaitu ada keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, petunjuk, sama keterangan terdakwa,” bebernya.

“Jadi, imbuh Jemmy, harus memenuhi minimal 2 dari yang 184 KUHAP itu. Kalau masih satu yang terpenuhi, ya kita kembalikan. Penuhi dulu minimal 2 alat bukti, petunjuk-petunjuknya banyak,” imbuhnya.

Jemmy menyebut, jika perkara tersebut bukan perkara kecil, seperti perkara pencurian kambing ataupun semacamnya, karena lebih mudah pembuktiannya.

Baca Juga :  DJSN Setujui Menaker Soal Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan

“Perkara itu merupakan pertolongan jahat. Kalau sangkaannya dari penyidik, ketiga terdakwa, yaitu RB, SM dan OL dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 480,” tandasnya.

Sementara, saat disinggung terkait ketiga terdakwa statusnya menjadi tahanan kota, Jemmy memaparkan, bahwa hal tersebut kewenangan masing-masing.

“Kalau berkas sudah dilimpahkan (tahap 2), yakni tersangka dan barang buktinya, maka beralih kewenangannya, termasuk penahannya,” tandas kepada awak media.

“Ketika terpenuhi, itu baru kewenangan kita. Kalau sekarang masih kewenangan penyidik, jadi kalau ditanya ke kita kurang pas,” ucap Jemmy, dikutip dari salah satu media online.

Sementara itu, Hajita Cahyo Nugroho, Jaksa yang menangani perkara tersebut menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya pada tanggal 29 Desember 2023.

“Jadi, sudah 4 bulan ini. Untuk berkasnya kami terima pada tanggal 07 Februari 2024,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB