Pamekasan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satpol PP dan Damkar, menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Sosialisasi dalam rangka pengendalian rokok ilegal itu, mengusung tema ‘Membudayakan Peredaran Rokok Legal’, dilaksanakan di aula Gedung Azzana Style Hotel, Rabu (05/06/24).

Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri langsung Kepala Bea Cukai Pamekasan, Forkopimda, Plt Sekdakab Pamekasan.

Pj Sekdakab Pamekasan Achmad Faisol menyampaikan, sosialisasi ini sebuah pengendalian terhadap peredaran barang kena cukai dan peredaran rokok ilegal.

Dengan arapan, ungkap Faisol, kita sama-sama memberikan kunci dan perannya yang sesuai dengan Permenkeu Nomer 2 tahun 2021.

“Yakni tentang penggunaan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah,” ujarnya.

Menurutnya, DBHCHT merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah, berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara.

“Hal tersebut, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan daerah dalam pembangunan,” terangnya disela sela sambutannya.

Faisol menambahkan, cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai tembakau yang meliputi, cigarete, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan rokok lainnya.

Jadi, manfaat dari pada pengenaan cukai kepada tembakau, akan kembali kepada masyarakat. Dana dari DBHCHT dapat dirasa oleh masyarakat, melalui program UHC (pengobatan gratis).

“Selain itu, juga pembangunan fasilitas umum, operasional kesehatan, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial untuk pelaku pertembakauan dan lainnya,” tandasnya.

Menurut Faisol, sosialisasi bertema ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, mengajak masyarakat membudayakan peredaran rokok legal ini, dapat memberikan dorongan sekaligus menekan rokok ilegal.

“Dengan sosialisasi ini, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya, dengan harapan masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibisono, melalui Sekertaris Firman Wahyudi mengatakan, sosialisaai ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal.

“Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal,” harapannya.

Artinya, menurut Yusuf, peserta dalam sosialisasi kali ini untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terkait dengan barang kena cukai.