MK Putuskan Penghitungan Suara Ulang Pemilu di Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sidang putusan MK terkait penghitungan suara ulang dibeberapa TPS di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: sidang putusan MK terkait penghitungan suara ulang dibeberapa TPS di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghitungan suara ulang Pemilu, di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bangkalan, Jawa Timur.

Beberapa TPS yang dilakukan penghitungan ulang terserbut, yakni di Desa Langkap Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam pembacaan pertimbangan hukum terhadap permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyoroti perlunya penghitungan suara ulang, untuk menjaga kepastian hukum dan kemurnian suara pemilih,” tuturnya.

Putusan ini, tegas Ridwan, diambil setelah Bawaslu Bangkalan menerbitkan kajian yang menunjukkan adanya pelanggaran etik, oleh Ketua PPK Burneh M Sofi.

Baca Juga :  R. Latif Cabut Ijin Reklamasi dan Tutup Kegiatan Reklamasi PT Galangan Samudra Madura

“Yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh KPU Kabupaten Bangkalan,” ujarnya.

Putusan Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menguraikan dugaan penggelembungan dan pengurangan suara yang merugikan PPP dan Partai Demokrat.

Mahkamah menemukan perbedaan yang mencolok antara formulir C Hasil yang diajukan Pemohon, dengan versi yang dimiliki oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Sebagai contoh, di TPS 15 Desa Langkap, perolehan suara Demokrat menurut Pemohon adalah 204 suara, sementara menurut Bawaslu dan PPP adalah 253 suara.

Mengingat ketidakjelasan ini, MK tidak dapat menetapkan perolehan hasil suara dengan ketidakpastian yang ada.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Perbakin Sampang Bakal Bentuk Program & Ciptakan Atlet Menembak Berprestasi

Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Bangkalan, untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS yang ditentukan, dalam waktu 21 hari sejak putusan diucapkan.

Ketua MK Suhartoyo mengucapkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan PKS, membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang Dapil Bangkalan 5, dan memerintahkan rekapitulasi suara ulang.

“Ini merupakan langkah penting, dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia dan memberikan kepastian hukum kepada para pemilih,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB