MK Putuskan Penghitungan Suara Ulang Pemilu di Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sidang putusan MK terkait penghitungan suara ulang dibeberapa TPS di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: sidang putusan MK terkait penghitungan suara ulang dibeberapa TPS di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghitungan suara ulang Pemilu, di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bangkalan, Jawa Timur.

Beberapa TPS yang dilakukan penghitungan ulang terserbut, yakni di Desa Langkap Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam pembacaan pertimbangan hukum terhadap permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Menyoroti perlunya penghitungan suara ulang, untuk menjaga kepastian hukum dan kemurnian suara pemilih,” tuturnya.

Putusan ini, tegas Ridwan, diambil setelah Bawaslu Bangkalan menerbitkan kajian yang menunjukkan adanya pelanggaran etik, oleh Ketua PPK Burneh M Sofi.

Baca Juga :  Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ

“Yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh KPU Kabupaten Bangkalan,” ujarnya.

Putusan Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menguraikan dugaan penggelembungan dan pengurangan suara yang merugikan PPP dan Partai Demokrat.

Mahkamah menemukan perbedaan yang mencolok antara formulir C Hasil yang diajukan Pemohon, dengan versi yang dimiliki oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Sebagai contoh, di TPS 15 Desa Langkap, perolehan suara Demokrat menurut Pemohon adalah 204 suara, sementara menurut Bawaslu dan PPP adalah 253 suara.

Mengingat ketidakjelasan ini, MK tidak dapat menetapkan perolehan hasil suara dengan ketidakpastian yang ada.

Baca Juga :  81 CJH Gagal Berangkat, Ini Alasan Kemenag Pamekasan

Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Bangkalan, untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS yang ditentukan, dalam waktu 21 hari sejak putusan diucapkan.

Ketua MK Suhartoyo mengucapkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan PKS, membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang Dapil Bangkalan 5, dan memerintahkan rekapitulasi suara ulang.

“Ini merupakan langkah penting, dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia dan memberikan kepastian hukum kepada para pemilih,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi
Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan
Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:56 WIB

Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:45 WIB

Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB