MK Putuskan Penghitungan Suara Ulang Pemilu di Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sidang putusan MK terkait penghitungan suara ulang dibeberapa TPS di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: sidang putusan MK terkait penghitungan suara ulang dibeberapa TPS di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghitungan suara ulang Pemilu, di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bangkalan, Jawa Timur.

Beberapa TPS yang dilakukan penghitungan ulang terserbut, yakni di Desa Langkap Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam pembacaan pertimbangan hukum terhadap permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyoroti perlunya penghitungan suara ulang, untuk menjaga kepastian hukum dan kemurnian suara pemilih,” tuturnya.

Putusan ini, tegas Ridwan, diambil setelah Bawaslu Bangkalan menerbitkan kajian yang menunjukkan adanya pelanggaran etik, oleh Ketua PPK Burneh M Sofi.

Baca Juga :  Warga Desa Ketapang Timur Sampang Antusias Ikuti Vaksinasi Massal

“Yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh KPU Kabupaten Bangkalan,” ujarnya.

Putusan Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menguraikan dugaan penggelembungan dan pengurangan suara yang merugikan PPP dan Partai Demokrat.

Mahkamah menemukan perbedaan yang mencolok antara formulir C Hasil yang diajukan Pemohon, dengan versi yang dimiliki oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Sebagai contoh, di TPS 15 Desa Langkap, perolehan suara Demokrat menurut Pemohon adalah 204 suara, sementara menurut Bawaslu dan PPP adalah 253 suara.

Mengingat ketidakjelasan ini, MK tidak dapat menetapkan perolehan hasil suara dengan ketidakpastian yang ada.

Baca Juga :  Mamadou Samassa Sumringah Atas Torehan Gol Perdananya

Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Bangkalan, untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS yang ditentukan, dalam waktu 21 hari sejak putusan diucapkan.

Ketua MK Suhartoyo mengucapkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan PKS, membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang Dapil Bangkalan 5, dan memerintahkan rekapitulasi suara ulang.

“Ini merupakan langkah penting, dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia dan memberikan kepastian hukum kepada para pemilih,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB