Dua Napi Narkotika Rutan Sampang Bakal Bebas

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Staf Administrasi Pelayanan Tahanan Rutan Sampang melakukan pendataan napi yang diajukan mendapat remisi.

Caption: Staf Administrasi Pelayanan Tahanan Rutan Sampang melakukan pendataan napi yang diajukan mendapat remisi.

Sampang,- Dua orang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, bakal bebas.

Dua narapidana tersebut, diantara 210 orang yang diajukan untuk memperoleh remisi Hari Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2024.

“Ada dua napi yang bakal bebas,” ujar Staf Administrasi Pelayanan Tahanan Rutan Sampang, Via Fitriya, Sabtu (27/07).

Ia mengungkapkan, dua napi tersebut adalah narapidana yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

“Namun meski begitu, remisi itu bisa gagal jika tiba-tiba berkelakuan buruk,  alias melanggar syarat dan ketentuan,” ucapnya.

Menurut Via, jumlah narapidana yang akan diajukan ke pusat itu bisa bertambah maupun berkurang.

“Begitupun saat ini masih proses pendataan dan maksimal pengajuan remisi pada 07 Agustus 2024,” terangnya.

Baca Juga :  Carok di Bumi Anyar Bangkalan, 4 Orang Tewas

Nantinya penyerahan remisi kemerdekaan, direncanakan dilakukan pasca upacara bendera di Pendopo Trunojoyo Sampang.

Sehingga, perwakilan narapidana akan diantar ke Pendopo Trunojoyo dan penyerahan dilakukan oleh Pj Bupati Sampang.

“Tapi misalkan Pj Bupati tidak bisa, penyerahan remisi ini bisa ditempat lain. Misalkan di Rutan, seperti tahun sebelumnya,” pungkas Via.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB