Sampang,- Teka teki kasus pembacokan di Desa Batuporo Timur, Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, akhirnya diungkap Polres setempat.
Kasus pembacokan yang sempat membuat geger masyarakat itu, terjadi pada Sabtu (17/08/24) dini hari, sekira pukul 00:30 wib.
“Korban berinisial MR (25), warga Dusun Kolla, Batuporo Timur,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, dalam press conferencenya, Selasa (20/08/24) siang.
Sedangkan identitas pelaku, ungkap Hendro, berinisial DRM (40), berdomisili satu dusun dengan korban.
“Motif percobaan pembunuhan ini, pelaku sakit hati karena istri sepupunya sering diganggu korban,” ungkapnya.
Lanjut Hendro menjelaskan, koban pertama kali ditemukan terluka oleh warga sekitar, di pematang sawah. Selanjutnya, warga memberitahu paman korban.
“Saat itu juga paman korban ke lokasi kejadian, dan memberi tahu kepada ibu korban,” terangnya kepada awak media.
Melihat kondisi korban dalam keadaan terluka, kemudian membawanya ke rumah sakit, untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Atas dasar laporan tersebut, setelah dilakukan lidik, pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga di rumahnya, sekira pukul 11:00 wib,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tegas Hendro, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.