Dua Warga Bangkalan Diringkus Reserse Sampang

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono ungkap kasus curanmor, (dok. regamedianews).

Caption: press conference, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono ungkap kasus curanmor, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua pria asal Bangkalan Madura Jawa Timur, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.

Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Hendro Sukmono, saat gelar konferensi persnya, Selasa (20/08/24) siang.

“Dua pria itu berinisial A dan S. Keduanya sama-sama warga Bangkalan, asal Desa Modung,” ujar Hendro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap saat anggota Satreskrim melakukan giat kring serse.

Baca Juga :  Polsek Kenjeran Ringkus Pemantau Curanmor

“Petugas melihat mereka menggunakan sepeda motor dan mencurigakan,” ungkap Hendro kepada awak media.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menambahkan, kedua tersangka dicurigai sebagai pelaku curanmor.

“Di waktu itu, mereka mondar-mandir di wilayah kota, sehingga oleh petugas diberhentikan,” terangnya.

Namun saat diberhentikan, ungkap Sigit, salah satu tersangka menyabetkan celurit kepada petugas.

Baca Juga :  Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

“Beruntungnya anggota kami tidak terluka, hanya lengan jaketnya yang terkena sabetan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, imbuh Sigit, kedua tersangka adalah dua pelaku curanmor yang terjadi di Perumahan Matahari Sampang, pada 30 Juli 2024 lalu.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB

Caption: personel BPBD Sampang meninjau langsung beberapa rumah warga Desa Dharma Camplong yang rusak akibat diterjang hujan disertai angin, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puluhan Rumah Warga Sampang Rusak Diamuk Badai

Selasa, 16 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi, menemui massa aksi demo ormas GAIB terkait lambannya penanganan kasus pajak RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Selasa, 16 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB