Masa Jabatan Andap Diperpanjang, Mendagri Titip Tiga Pesan

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pj Gubernur Sultra (Andap Budhi Revianto) terima SK perpanjangan masa jabatan melalui Mendagri (Tito Karnavian).

Caption: Pj Gubernur Sultra (Andap Budhi Revianto) terima SK perpanjangan masa jabatan melalui Mendagri (Tito Karnavian).

Jakarta,- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang masa jabatannya.

Hal tersebut, ditandai adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Kamis (05/09/2024).

Saat dikonfirmasi, Andap membenarkan hal tersebut, bahwasanya Mendagri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SK itu tentang perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Didalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatannya, paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024.

Baca Juga :  Ombudsman Usulkan Perubahan Susunan Pansel OJK

Andap menyampaikan, ia bersama Penjabat Gubernur lainnya, juga menerima Surat Keputusan Presiden.

“Yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali,” terangnya.

Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Bapak Mendagri dalam kesempatannya, yakni:

Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif.

“Hal itu, sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  Konsolidasi Ke Torjun, Aba Idi Geber Sampang Hebat Bermartabat Plus

Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi.

“Termasuk penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya,” terangnya.

Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj Gubernur.

“Seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain,” jelas Andap.

Berita Terkait

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:26 WIB

Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:24 WIB

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:42 WIB

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB