Dua Pemuda Sumenep Diciduk Polres Sampang

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Polres Sampang menemukan barang bukti sabu di pekarangan rumah warga Sokobanah, (dok. regamedianews).

Caption: anggota Polres Sampang menemukan barang bukti sabu di pekarangan rumah warga Sokobanah, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua pemuda asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polres Sampang, Rabu (18/09/24) kemarin.

Dua pemuda tersebut berinisial SA (35) warga Kecamatan Kalianget, dan UA (21) warga Kecamatan Arjasa.

“Mereka ditangkap karena kasus narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Kamis (19/09).

Dedy menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba bersama Polsek Sokobanah.

Baca Juga :  Edarkan Sabu-Sabu, Kernet Truk di Bangkalan Berujung di Sel

“Keduanya ditangkap di wilayah Sokobanah pagi dini hari, sekira pukul 00:15 wib,” terangnya.

Eks penyidik Satreskrim ini mengungkapkan, sebelum berhasil ditangkap, petugas dengan kedua pelaku sempat kejar-kejaran.

“Kedua pelaku ini melarikan diri ke pemukiman warga, dan sempat membuang barang bukti (narkoba jenis sabu),” jelasnya.

Namun, kata Dedy, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut di pekarangan rumah warga.

Baca Juga :  Polisi Kantongi 6 Identitas Pelaku Pemerkosaan Di Bangkalan

“Sabu yang dibuang itu dibungkus plastik bening klip,” terang perwira berpangkat satu balok emas dipundak.

Selanjutnya, imbuh Dedy, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Sokobanah dan kemudian dibawa ke Mapolres Sampang.

“Kedua pelaku inisial SA dan UA dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UUD RI tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB