Dua Pemuda Sumenep Diciduk Polres Sampang

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Polres Sampang menemukan barang bukti sabu di pekarangan rumah warga Sokobanah, (dok. regamedianews).

Caption: anggota Polres Sampang menemukan barang bukti sabu di pekarangan rumah warga Sokobanah, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua pemuda asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polres Sampang, Rabu (18/09/24) kemarin.

Dua pemuda tersebut berinisial SA (35) warga Kecamatan Kalianget, dan UA (21) warga Kecamatan Arjasa.

“Mereka ditangkap karena kasus narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Kamis (19/09).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedy menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba bersama Polsek Sokobanah.

Baca Juga :  Mahasiswa Baru UTM Dibekali Peduli Lingkungan Hingga Deklarasi Bebas Sampah Plastik

“Keduanya ditangkap di wilayah Sokobanah pagi dini hari, sekira pukul 00:15 wib,” terangnya.

Eks penyidik Satreskrim ini mengungkapkan, sebelum berhasil ditangkap, petugas dengan kedua pelaku sempat kejar-kejaran.

“Kedua pelaku ini melarikan diri ke pemukiman warga, dan sempat membuang barang bukti (narkoba jenis sabu),” jelasnya.

Namun, kata Dedy, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut di pekarangan rumah warga.

Baca Juga :  Bogem Pemuda Daleman, Sekdes di Sampang Dipolisikan

“Sabu yang dibuang itu dibungkus plastik bening klip,” terang perwira berpangkat satu balok emas dipundak.

Selanjutnya, imbuh Dedy, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Sokobanah dan kemudian dibawa ke Mapolres Sampang.

“Kedua pelaku inisial SA dan UA dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UUD RI tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terbaru

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB

Caption: technical meeting pelaksanaan kompetisi drumband tingkat SD/MI se-Kabupaten Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:48 WIB

Caption: press conference, Polres Pohuwato ungkap kasus pertambangan emas ilegal dan tunjukkan barang bukti, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Minggu, 23 Nov 2025 - 12:20 WIB

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB