Dua Pemuda Sumenep Diciduk Polres Sampang

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Polres Sampang menemukan barang bukti sabu di pekarangan rumah warga Sokobanah, (dok. regamedianews).

Caption: anggota Polres Sampang menemukan barang bukti sabu di pekarangan rumah warga Sokobanah, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua pemuda asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polres Sampang, Rabu (18/09/24) kemarin.

Dua pemuda tersebut berinisial SA (35) warga Kecamatan Kalianget, dan UA (21) warga Kecamatan Arjasa.

“Mereka ditangkap karena kasus narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Kamis (19/09).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedy menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba bersama Polsek Sokobanah.

Baca Juga :  Limbah Darah Dari PMI Bangkalan, Kepala UDD Akui Teledor

“Keduanya ditangkap di wilayah Sokobanah pagi dini hari, sekira pukul 00:15 wib,” terangnya.

Eks penyidik Satreskrim ini mengungkapkan, sebelum berhasil ditangkap, petugas dengan kedua pelaku sempat kejar-kejaran.

“Kedua pelaku ini melarikan diri ke pemukiman warga, dan sempat membuang barang bukti (narkoba jenis sabu),” jelasnya.

Namun, kata Dedy, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut di pekarangan rumah warga.

Baca Juga :  Jika Pilkades Sampang Ditunda, Dinilai Akan Untungkan Incumbent

“Sabu yang dibuang itu dibungkus plastik bening klip,” terang perwira berpangkat satu balok emas dipundak.

Selanjutnya, imbuh Dedy, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Sokobanah dan kemudian dibawa ke Mapolres Sampang.

“Kedua pelaku inisial SA dan UA dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UUD RI tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB