Polres Pamekasan Tumpas 8 Pengedar Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan gelandang tersangka kasus narkotika, (dok. regamedianews).

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan gelandang tersangka kasus narkotika, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polres Pamekasan jajaran Polda Jawa Timur, berhasil menangkap 9 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres setempat AKP Andri Setya Putra menjelaskan, dari 9 orang, 8 diantaranya sebagai pengedar dan 1 pengguna.

“Mereka terjaring Operasi Tumpas Narkoba 2024, digelar selama 12 hari,” ujar Andri, dalam konferensi persnya, Kamis (26/09).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, jelas Andri, menurunkan 80 personel gabungan, terdiri dari satfungsi Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Oknum Kepala Sekolah di Bangkalan Ke Kejaksaan

“Hasil operasi, kami mengamankan barang bukti sabu seberat ±12,29 gram, dan 8000 butir okerbaya jenis pil Y,” jelasnya.

Menurut Andri, dalam operasi ini menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

“Hal itu, guna cipta kondisi jelang pengamanan rangkaian tahapan Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur,” tandasnya.

Menurut Andri, tertangkapnya 9 tersangka ini berdasarkan ungkap 8 kasus.

“Sasarannya menciptakan stabilitas kamtibmas di Pamekasan jelang Pilkada 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Apresiasi Polres Bangkalan Beri Penghargaan Kepada Penggiat Keamanan

Akibat perbuatannya, tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114(1) jo 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya, 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

Sedangkan tersangka kasus narkotika jenis pil, dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Andri.

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Direkrur PSBLDP Andrey Ikhsan Lubis, memaparkan tentang Piloting Gerakan Mandiri Pangan (Gema Pangan).

Nasional

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 19:23 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Ja'far, pose bersama warga Bangkalan disela berlangsungnya event BOR X, (dok. regamedianews).

Daerah

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 Sep 2025 - 14:26 WIB

Caption: Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Injelan, alm. KH. Muhaimin Abdul Bari, (dok. regamedianews).

Daerah

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:33 WIB

Caption: Kepala Bapas Pamekasan, didampingi Kalapas Pamekasan, Karutan Sampang dan Kalapas Narkotika Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Bapas Pamekasan Perkuat Peran PPK

Jumat, 5 Sep 2025 - 08:29 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan usai pengukuhan 'Bunda GenRe', (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:44 WIB