Polres Pamekasan Tumpas 8 Pengedar Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan gelandang tersangka kasus narkotika, (dok. regamedianews).

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan gelandang tersangka kasus narkotika, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polres Pamekasan jajaran Polda Jawa Timur, berhasil menangkap 9 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres setempat AKP Andri Setya Putra menjelaskan, dari 9 orang, 8 diantaranya sebagai pengedar dan 1 pengguna.

“Mereka terjaring Operasi Tumpas Narkoba 2024, digelar selama 12 hari,” ujar Andri, dalam konferensi persnya, Kamis (26/09).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, jelas Andri, menurunkan 80 personel gabungan, terdiri dari satfungsi Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Beredar Video Mesra Oknum Satpol PP Sampang

“Hasil operasi, kami mengamankan barang bukti sabu seberat ±12,29 gram, dan 8000 butir okerbaya jenis pil Y,” jelasnya.

Menurut Andri, dalam operasi ini menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

“Hal itu, guna cipta kondisi jelang pengamanan rangkaian tahapan Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur,” tandasnya.

Menurut Andri, tertangkapnya 9 tersangka ini berdasarkan ungkap 8 kasus.

“Sasarannya menciptakan stabilitas kamtibmas di Pamekasan jelang Pilkada 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral Selegram Sebut "Rakyat Jelata", Manager Wisata Pantai Camplong Angkat Bicara

Akibat perbuatannya, tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114(1) jo 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya, 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

Sedangkan tersangka kasus narkotika jenis pil, dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Andri.

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim naik pickup bersama warga, saat menuju lokasi kerja bakti ke Kamal, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup

Kamis, 6 Nov 2025 - 09:49 WIB

Caption: tampak jenazah korban tersambar petir, Firmansyah, saat berada di rumah duka di Desa Daleman, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Remaja Sampang Tewas Tersambar Petir

Rabu, 5 Nov 2025 - 20:36 WIB

Caption: ilutrasi gambar AI, Fajar Firmansyah pengamat kebijakan publik lokal, (dok. regamedianews).

Daerah

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:25 WIB

Caption: tampak mobil pickup warna hitam dikendarai Muhammad Fauzi terperosok ke laut, usai tabrak pembatas jalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Melintasi Sampang, Mobil Pickup Nyungsep Ke Laut

Rabu, 5 Nov 2025 - 11:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD, dalam rangka memperingati Hari Jadi Pamekasan ke-495, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Selasa, 4 Nov 2025 - 13:05 WIB