Pamekasan,- Polres Pamekasan jajaran Polda Jawa Timur, berhasil menangkap 9 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres setempat AKP Andri Setya Putra menjelaskan, dari 9 orang, 8 diantaranya sebagai pengedar dan 1 pengguna.
“Mereka terjaring Operasi Tumpas Narkoba 2024, digelar selama 12 hari,” ujar Andri, dalam konferensi persnya, Kamis (26/09).
Dalam operasi tersebut, jelas Andri, menurunkan 80 personel gabungan, terdiri dari satfungsi Polres Pamekasan.
“Hasil operasi, kami mengamankan barang bukti sabu seberat ±12,29 gram, dan 8000 butir okerbaya jenis pil Y,” jelasnya.
Menurut Andri, dalam operasi ini menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
“Hal itu, guna cipta kondisi jelang pengamanan rangkaian tahapan Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur,” tandasnya.
Menurut Andri, tertangkapnya 9 tersangka ini berdasarkan ungkap 8 kasus.
“Sasarannya menciptakan stabilitas kamtibmas di Pamekasan jelang Pilkada 2024,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114(1) jo 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukumannya, 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.
Sedangkan tersangka kasus narkotika jenis pil, dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Andri.