Polres Pamekasan Tumpas 8 Pengedar Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan gelandang tersangka kasus narkotika, (dok. regamedianews).

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan gelandang tersangka kasus narkotika, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polres Pamekasan jajaran Polda Jawa Timur, berhasil menangkap 9 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres setempat AKP Andri Setya Putra menjelaskan, dari 9 orang, 8 diantaranya sebagai pengedar dan 1 pengguna.

“Mereka terjaring Operasi Tumpas Narkoba 2024, digelar selama 12 hari,” ujar Andri, dalam konferensi persnya, Kamis (26/09).

Dalam operasi tersebut, jelas Andri, menurunkan 80 personel gabungan, terdiri dari satfungsi Polres Pamekasan.

Baca Juga :  LPP: Waspada, KPPS Siluman Berpotensi Rugikan Negara

“Hasil operasi, kami mengamankan barang bukti sabu seberat ±12,29 gram, dan 8000 butir okerbaya jenis pil Y,” jelasnya.

Menurut Andri, dalam operasi ini menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

“Hal itu, guna cipta kondisi jelang pengamanan rangkaian tahapan Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur,” tandasnya.

Menurut Andri, tertangkapnya 9 tersangka ini berdasarkan ungkap 8 kasus.

“Sasarannya menciptakan stabilitas kamtibmas di Pamekasan jelang Pilkada 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Kena Grebek Dikamar Mandi, Seorang Pemuda Di Sampang Ngaku "Keberratan"

Akibat perbuatannya, tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114(1) jo 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya, 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

Sedangkan tersangka kasus narkotika jenis pil, dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Andri.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB

Caption: tampak bagian depan truk yang terlibat kecelakaan di jalan raya Camplong ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:11 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB