Wasit Pilkada Sampang Dianggap Mandul

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tim divisi hukum Jimad Sakteh tunjukkan surat yang diterima dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tim divisi hukum Jimad Sakteh tunjukkan surat yang diterima dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Wasit dalam pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang tahun 2024, dianggap mandul.

Pasalnya, buntut kasus politik praktis oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Penjabat (Pj) kepala desa di Kecamatan Tambelangan, melenceng.

“Wasit utamanya Bawaslu,” ujar H Achmad Bahri ketua divisi hukum paslon Jimad Sakteh, dalam conference persnya, Selasa (29/10) siang.

Menurutnya, anggapan tersebut pasca pihaknya mengetahui hasil pleno, terhadap penanganan pelanggaran oknum Pj kades inisial (M).

“Status laporan yang dikeluarkan Bawaslu sudah jelas, hanya meneruskan ke Pj Bupati Sampang, terkait dugaan pelanggaran terlapor,” bebernya.

Bahri menjelaskan, hasil pleno tersebut terlapor diduga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

Yaitu Pasal 6 huruf n angka 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencabulan TKP Yayasan

Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namum, tegas Bahri, seharusnya Bawaslu tidak hanya meneruskan pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Sampang.

“Akan tetapi, juga harus meneruskannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tandasnya kepada awak media.

Sementara, alasan Bawaslu hanya berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sentra Gakkumdu.

“Dapat disimpulkan, perbuatan terlapor belum memenuhi unsur-unsur pasal, tentang tindak pidana pemilihan,” terang Bahri.

Namun Bawaslu menyatakan, dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke instansi berwenang (Pj Bupati Sampang, red).

Seharusnya, tindak pidana pemilihannya juga diteruskan ke tahap penyidikan di kepolisian.

Mantan jurnalis ini mengungkapkan, jika terlapor terbukti melanggar pelanggaran hukum lainnya (netralitas ASN).

Baca Juga :  Tim Rumah Juang Aba Idi Tingkatkan Soliditas Raih Kemenangan

“Maka secara otomatis, terlapor juga melanggar tindak pidana pemilihan,” tandasnya.

Sementara itu, imbuh Bahri, Bawaslu menyatakan oknum ASN inisial M, hanya melanggar pelanggaran lainnya.

Hal ini sudah membuktikan, Bawaslu Sampang tidak serius dalam menangani dugaan pelanggaran pada Pilkada serentak 2024.

“Pertanyaannya, ada apa dengan Bawaslu ?, dalam menjalankan tugas sebagai wasit utama pada penyelenggaraan Pemilihan ini,” pungkasnya.

Sementara, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sampang, Mursyid Ali Syahbana mengatakan, hal tersebut diproses sesuai ketentuan.

“Dalam pleno tersebut, kami melibatkan kepolisian dan kejaksaan soal oknum ASN itu,” ungkap Mursyid, dikutip dari salah satu media online.

Berita Terkait

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB