Wasit Pilkada Sampang Dianggap Mandul

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tim divisi hukum Jimad Sakteh tunjukkan surat yang diterima dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tim divisi hukum Jimad Sakteh tunjukkan surat yang diterima dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Wasit dalam pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang tahun 2024, dianggap mandul.

Pasalnya, buntut kasus politik praktis oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Penjabat (Pj) kepala desa di Kecamatan Tambelangan, melenceng.

“Wasit utamanya Bawaslu,” ujar H Achmad Bahri ketua divisi hukum paslon Jimad Sakteh, dalam conference persnya, Selasa (29/10) siang.

Menurutnya, anggapan tersebut pasca pihaknya mengetahui hasil pleno, terhadap penanganan pelanggaran oknum Pj kades inisial (M).

“Status laporan yang dikeluarkan Bawaslu sudah jelas, hanya meneruskan ke Pj Bupati Sampang, terkait dugaan pelanggaran terlapor,” bebernya.

Bahri menjelaskan, hasil pleno tersebut terlapor diduga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

Yaitu Pasal 6 huruf n angka 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga :  Berkunjung Ke Sampang, Khofifah; Niat Bersilaturahmi dan Saling Tukar Pemikiran

Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namum, tegas Bahri, seharusnya Bawaslu tidak hanya meneruskan pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Sampang.

“Akan tetapi, juga harus meneruskannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tandasnya kepada awak media.

Sementara, alasan Bawaslu hanya berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sentra Gakkumdu.

“Dapat disimpulkan, perbuatan terlapor belum memenuhi unsur-unsur pasal, tentang tindak pidana pemilihan,” terang Bahri.

Namun Bawaslu menyatakan, dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke instansi berwenang (Pj Bupati Sampang, red).

Seharusnya, tindak pidana pemilihannya juga diteruskan ke tahap penyidikan di kepolisian.

Mantan jurnalis ini mengungkapkan, jika terlapor terbukti melanggar pelanggaran hukum lainnya (netralitas ASN).

Baca Juga :  UTM Tingkatkan Kualitas Dosen Melalui Collaborative Learning

“Maka secara otomatis, terlapor juga melanggar tindak pidana pemilihan,” tandasnya.

Sementara itu, imbuh Bahri, Bawaslu menyatakan oknum ASN inisial M, hanya melanggar pelanggaran lainnya.

Hal ini sudah membuktikan, Bawaslu Sampang tidak serius dalam menangani dugaan pelanggaran pada Pilkada serentak 2024.

“Pertanyaannya, ada apa dengan Bawaslu ?, dalam menjalankan tugas sebagai wasit utama pada penyelenggaraan Pemilihan ini,” pungkasnya.

Sementara, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sampang, Mursyid Ali Syahbana mengatakan, hal tersebut diproses sesuai ketentuan.

“Dalam pleno tersebut, kami melibatkan kepolisian dan kejaksaan soal oknum ASN itu,” ungkap Mursyid, dikutip dari salah satu media online.

Berita Terkait

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:03 WIB

Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB