Wasit Pilkada Sampang Dianggap Mandul

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tim divisi hukum Jimad Sakteh tunjukkan surat yang diterima dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tim divisi hukum Jimad Sakteh tunjukkan surat yang diterima dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Wasit dalam pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang tahun 2024, dianggap mandul.

Pasalnya, buntut kasus politik praktis oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Penjabat (Pj) kepala desa di Kecamatan Tambelangan, melenceng.

“Wasit utamanya Bawaslu,” ujar H Achmad Bahri ketua divisi hukum paslon Jimad Sakteh, dalam conference persnya, Selasa (29/10) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, anggapan tersebut pasca pihaknya mengetahui hasil pleno, terhadap penanganan pelanggaran oknum Pj kades inisial (M).

“Status laporan yang dikeluarkan Bawaslu sudah jelas, hanya meneruskan ke Pj Bupati Sampang, terkait dugaan pelanggaran terlapor,” bebernya.

Bahri menjelaskan, hasil pleno tersebut terlapor diduga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

Yaitu Pasal 6 huruf n angka 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga :  Awal November, Sampang Diprediksi Mulai Musim Hujan

Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namum, tegas Bahri, seharusnya Bawaslu tidak hanya meneruskan pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Sampang.

“Akan tetapi, juga harus meneruskannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tandasnya kepada awak media.

Sementara, alasan Bawaslu hanya berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sentra Gakkumdu.

“Dapat disimpulkan, perbuatan terlapor belum memenuhi unsur-unsur pasal, tentang tindak pidana pemilihan,” terang Bahri.

Namun Bawaslu menyatakan, dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke instansi berwenang (Pj Bupati Sampang, red).

Seharusnya, tindak pidana pemilihannya juga diteruskan ke tahap penyidikan di kepolisian.

Mantan jurnalis ini mengungkapkan, jika terlapor terbukti melanggar pelanggaran hukum lainnya (netralitas ASN).

Baca Juga :  Ditangkap Team Resmob, Mantan Kades Bancelok Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

“Maka secara otomatis, terlapor juga melanggar tindak pidana pemilihan,” tandasnya.

Sementara itu, imbuh Bahri, Bawaslu menyatakan oknum ASN inisial M, hanya melanggar pelanggaran lainnya.

Hal ini sudah membuktikan, Bawaslu Sampang tidak serius dalam menangani dugaan pelanggaran pada Pilkada serentak 2024.

“Pertanyaannya, ada apa dengan Bawaslu ?, dalam menjalankan tugas sebagai wasit utama pada penyelenggaraan Pemilihan ini,” pungkasnya.

Sementara, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sampang, Mursyid Ali Syahbana mengatakan, hal tersebut diproses sesuai ketentuan.

“Dalam pleno tersebut, kami melibatkan kepolisian dan kejaksaan soal oknum ASN itu,” ungkap Mursyid, dikutip dari salah satu media online.

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal
Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 18:18 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 November 2025 - 08:58 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB