Wasit Pilkada Sampang Dianggap Mandul

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tim divisi hukum Jimad Sakteh tunjukkan surat yang diterima dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tim divisi hukum Jimad Sakteh tunjukkan surat yang diterima dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Wasit dalam pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang tahun 2024, dianggap mandul.

Pasalnya, buntut kasus politik praktis oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Penjabat (Pj) kepala desa di Kecamatan Tambelangan, melenceng.

“Wasit utamanya Bawaslu,” ujar H Achmad Bahri ketua divisi hukum paslon Jimad Sakteh, dalam conference persnya, Selasa (29/10) siang.

Menurutnya, anggapan tersebut pasca pihaknya mengetahui hasil pleno, terhadap penanganan pelanggaran oknum Pj kades inisial (M).

“Status laporan yang dikeluarkan Bawaslu sudah jelas, hanya meneruskan ke Pj Bupati Sampang, terkait dugaan pelanggaran terlapor,” bebernya.

Bahri menjelaskan, hasil pleno tersebut terlapor diduga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

Yaitu Pasal 6 huruf n angka 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga :  FGD Soroti Anggaran Panwas Kabupaten Sampang

Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namum, tegas Bahri, seharusnya Bawaslu tidak hanya meneruskan pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Sampang.

“Akan tetapi, juga harus meneruskannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tandasnya kepada awak media.

Sementara, alasan Bawaslu hanya berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sentra Gakkumdu.

“Dapat disimpulkan, perbuatan terlapor belum memenuhi unsur-unsur pasal, tentang tindak pidana pemilihan,” terang Bahri.

Namun Bawaslu menyatakan, dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke instansi berwenang (Pj Bupati Sampang, red).

Seharusnya, tindak pidana pemilihannya juga diteruskan ke tahap penyidikan di kepolisian.

Mantan jurnalis ini mengungkapkan, jika terlapor terbukti melanggar pelanggaran hukum lainnya (netralitas ASN).

Baca Juga :  Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

“Maka secara otomatis, terlapor juga melanggar tindak pidana pemilihan,” tandasnya.

Sementara itu, imbuh Bahri, Bawaslu menyatakan oknum ASN inisial M, hanya melanggar pelanggaran lainnya.

Hal ini sudah membuktikan, Bawaslu Sampang tidak serius dalam menangani dugaan pelanggaran pada Pilkada serentak 2024.

“Pertanyaannya, ada apa dengan Bawaslu ?, dalam menjalankan tugas sebagai wasit utama pada penyelenggaraan Pemilihan ini,” pungkasnya.

Sementara, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sampang, Mursyid Ali Syahbana mengatakan, hal tersebut diproses sesuai ketentuan.

“Dalam pleno tersebut, kami melibatkan kepolisian dan kejaksaan soal oknum ASN itu,” ungkap Mursyid, dikutip dari salah satu media online.

Berita Terkait

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIB

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu

Senin, 26 Januari 2026 - 17:28 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Januari 2026 - 08:29 WIB

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB