BANGKALAN,- Tujuh fraksi DPRD Bangkalan melaporkan calon bupati nomor urut 02 dan tim kampanyenya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (31/10/24) siang.
H Fatkhurrahman, mewakili ketua fraksi menyampaikan, terlapor dalam kasus ini adalah calon Bupati Bangkalan, Mathur Khusairi.
Dirinya diduga menyebarkan berita bohong, dengan menyebut anggota DPRD Bangkalan menjual kursinya seharga 500 juta perkursi.
“Tuduhan tersebut tidak benar, dan jelas sebagai fitnah yang merusak nama baik anggota DPRD Bangkalan,” ujar Fatkhurrahman.
Ia menambahkan, pelaporan ini dilakukan untuk menjaga reputasi para anggota DPRD yang merasa dicemari oleh pernyataan Mathur.
“Kami pasrahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk memproses laporan ini,” imbuhnya.
H Kur, anggota fraksi lainnya menjelaskan, mereka melaporkan isi video serta akun-akun yang menyebarkan potongan video tersebut, atas nama pribadi anggota fraksi DPRD Bangkalan.
Gatot Hadi Purwanto kuasa hukumnya menganggap, pelaporan ini sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat.
“Kami berpendapat, bahwa ini adalah pendidikan politik yang penting untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemilu,” katanya.
Ia menjelaskan, tuduhan yang menyebut 44 anggota DPRD Bangkalan telah menjual kursi mereka, adalah isu yang sangat serius dan perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Kami berharap Bawaslu Bangkalan dapat menyikapi masalah ini dengan serius, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami akan mengkaji laporan ini bersama tim Gakkumdu, dan paling lambat dalam lima hari kedepan sudah ada keputusan,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, calon Bupati Bangkalan Mathur Khusairi, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut, meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon.