18 Ribu Petani Bangkalan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBHCHT

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura (Indriyatno) secara simbolis menyerahkan santunan jaminan sosial.

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura (Indriyatno) secara simbolis menyerahkan santunan jaminan sosial.

BANGKALAN,- Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan Seremonial Penyerahan Simbolis Manfaat Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Para Petani se-Kabupaten Bangkalan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024.

Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah Bangkalan mewakili Pj. Bupati Bangkalan memimpin seremonial tersebut di Pendopo Pratanu Bangkalan pagi tadi, Rabu (13/11).

Dalam kegiatan ini, dr. Nunuk Kristiani, Sp.Rad selaku Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Qory Yuniastuti serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno.

Dalam sambutannya dr. Nunuk Kristiani mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bermanfaat untuk meningkatkan rasa aman saat bekerja. Selain itu juga memberikan rasa tenang bagi keluarga pekerja, karena ada kepastian jaminan sosial jika pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Kita patut bersyukur karena Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan juga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dapat memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, petani,” ucap Nunuk

Indriyatno mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam mengupayakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani serta pekerja rentan.

Baca Juga :  Dandim Pati Tinjau Langsung Bedah Rumah Dilokasi TMMD

“Saya kagum karena Pemerintah Kabupaten Bangkalan merupakan Kabupaten/Kota yang menerima DBHCHT 2023, namun bukan daerah penghasil tembakau dan keberlanjutan DBHCHT 2023 dalam perlindungan pekerja rentan dilanjutkan di DBHCHT 2024,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk ahli warisnya.

Dalam yang sama pula, Nunuk dan Indriyatno juga menyerahkan simbolis manfaat program jaminan kematian kepada 10 ahli waris penerima manfaat di Pendopo Pratanu Bangkalan. Seluruh ahli waris penerima manfaat mendapatkan sebesar Rp 42 juta.

“Ini bukti nyata negara hadir untuk melindungi setiap pekerja, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mencegah potensi kemiskinan baru,” kata Indriyatno.

Indriyatno menambahkan, perlindungan bagi 18.000 petani di Bangkalan ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dua program tersebut, manfaatnya bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja maka seluruh bea perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila peserta meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 42 juta untuk ahli warisnya,” kata Indriyatno

Baca Juga :  Plt Walikota Blitar Harapkan Pilkada Serentak 2020 Aman dan Kondusif

Lebih detail, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Bangkalan, Qory Yuniastuti menjelaskan, tujuan memberikan perlindungan kepada para petani sebagai pekerja rentan ini sebagai strategi jaring pengaman sosial pencegahan kemiskinan.

“Sebanyak 18.000 pekerja yang didaftarkan yang tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Bangkalan,” jelasnya.

Mereka diikutkan program JKK dan JKM selama 12 bulan terhitung mulai Januari sampai Desember 2024 dengan pembayaran iuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024.

“Program perlindungan bagi mereka ini sejalan dengan prioritas pusat dalam pemanfaatan DBHCHT TA 2024. Perlindungan ini sangat penting bagi pekerja dan juga keluarganya, sebab selain dapat memberikan rasa aman saat bekerja dan di saat tidak terduga, juga berfungsi sebagai salah satu strategi pencegahan kemiskinan selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Qory.

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB