18 Ribu Petani Bangkalan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBHCHT

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura (Indriyatno) secara simbolis menyerahkan santunan jaminan sosial.

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura (Indriyatno) secara simbolis menyerahkan santunan jaminan sosial.

BANGKALAN,- Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan Seremonial Penyerahan Simbolis Manfaat Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Para Petani se-Kabupaten Bangkalan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024.

Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah Bangkalan mewakili Pj. Bupati Bangkalan memimpin seremonial tersebut di Pendopo Pratanu Bangkalan pagi tadi, Rabu (13/11).

Dalam kegiatan ini, dr. Nunuk Kristiani, Sp.Rad selaku Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Qory Yuniastuti serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya dr. Nunuk Kristiani mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bermanfaat untuk meningkatkan rasa aman saat bekerja. Selain itu juga memberikan rasa tenang bagi keluarga pekerja, karena ada kepastian jaminan sosial jika pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Kita patut bersyukur karena Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan juga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dapat memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, petani,” ucap Nunuk

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD Bangkalan di PAW

Indriyatno mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam mengupayakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani serta pekerja rentan.

“Saya kagum karena Pemerintah Kabupaten Bangkalan merupakan Kabupaten/Kota yang menerima DBHCHT 2023, namun bukan daerah penghasil tembakau dan keberlanjutan DBHCHT 2023 dalam perlindungan pekerja rentan dilanjutkan di DBHCHT 2024,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk ahli warisnya.

Dalam yang sama pula, Nunuk dan Indriyatno juga menyerahkan simbolis manfaat program jaminan kematian kepada 10 ahli waris penerima manfaat di Pendopo Pratanu Bangkalan. Seluruh ahli waris penerima manfaat mendapatkan sebesar Rp 42 juta.

“Ini bukti nyata negara hadir untuk melindungi setiap pekerja, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mencegah potensi kemiskinan baru,” kata Indriyatno.

Indriyatno menambahkan, perlindungan bagi 18.000 petani di Bangkalan ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dua program tersebut, manfaatnya bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja maka seluruh bea perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila peserta meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 42 juta untuk ahli warisnya,” kata Indriyatno

Baca Juga :  Covid-19 Di Bangkalan Terus Meningkat, 61 Orang Positif

Lebih detail, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Bangkalan, Qory Yuniastuti menjelaskan, tujuan memberikan perlindungan kepada para petani sebagai pekerja rentan ini sebagai strategi jaring pengaman sosial pencegahan kemiskinan.

“Sebanyak 18.000 pekerja yang didaftarkan yang tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Bangkalan,” jelasnya.

Mereka diikutkan program JKK dan JKM selama 12 bulan terhitung mulai Januari sampai Desember 2024 dengan pembayaran iuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024.

“Program perlindungan bagi mereka ini sejalan dengan prioritas pusat dalam pemanfaatan DBHCHT TA 2024. Perlindungan ini sangat penting bagi pekerja dan juga keluarganya, sebab selain dapat memberikan rasa aman saat bekerja dan di saat tidak terduga, juga berfungsi sebagai salah satu strategi pencegahan kemiskinan selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Qory.

Berita Terkait

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB