18 Ribu Petani Bangkalan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBHCHT

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura (Indriyatno) secara simbolis menyerahkan santunan jaminan sosial.

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura (Indriyatno) secara simbolis menyerahkan santunan jaminan sosial.

BANGKALAN,- Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan Seremonial Penyerahan Simbolis Manfaat Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Para Petani se-Kabupaten Bangkalan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024.

Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah Bangkalan mewakili Pj. Bupati Bangkalan memimpin seremonial tersebut di Pendopo Pratanu Bangkalan pagi tadi, Rabu (13/11).

Dalam kegiatan ini, dr. Nunuk Kristiani, Sp.Rad selaku Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Qory Yuniastuti serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya dr. Nunuk Kristiani mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bermanfaat untuk meningkatkan rasa aman saat bekerja. Selain itu juga memberikan rasa tenang bagi keluarga pekerja, karena ada kepastian jaminan sosial jika pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Kita patut bersyukur karena Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan juga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dapat memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, petani,” ucap Nunuk

Baca Juga :  Berbagi Sembako, Cara Kodim Sampang Sambut HUT TNI Ke-78

Indriyatno mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam mengupayakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani serta pekerja rentan.

“Saya kagum karena Pemerintah Kabupaten Bangkalan merupakan Kabupaten/Kota yang menerima DBHCHT 2023, namun bukan daerah penghasil tembakau dan keberlanjutan DBHCHT 2023 dalam perlindungan pekerja rentan dilanjutkan di DBHCHT 2024,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk ahli warisnya.

Dalam yang sama pula, Nunuk dan Indriyatno juga menyerahkan simbolis manfaat program jaminan kematian kepada 10 ahli waris penerima manfaat di Pendopo Pratanu Bangkalan. Seluruh ahli waris penerima manfaat mendapatkan sebesar Rp 42 juta.

“Ini bukti nyata negara hadir untuk melindungi setiap pekerja, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mencegah potensi kemiskinan baru,” kata Indriyatno.

Indriyatno menambahkan, perlindungan bagi 18.000 petani di Bangkalan ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dua program tersebut, manfaatnya bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja maka seluruh bea perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila peserta meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 42 juta untuk ahli warisnya,” kata Indriyatno

Baca Juga :  Harjad Lalu Lintas, Dirlantas Polda Jatim Gelar Bhaksos

Lebih detail, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Bangkalan, Qory Yuniastuti menjelaskan, tujuan memberikan perlindungan kepada para petani sebagai pekerja rentan ini sebagai strategi jaring pengaman sosial pencegahan kemiskinan.

“Sebanyak 18.000 pekerja yang didaftarkan yang tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Bangkalan,” jelasnya.

Mereka diikutkan program JKK dan JKM selama 12 bulan terhitung mulai Januari sampai Desember 2024 dengan pembayaran iuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024.

“Program perlindungan bagi mereka ini sejalan dengan prioritas pusat dalam pemanfaatan DBHCHT TA 2024. Perlindungan ini sangat penting bagi pekerja dan juga keluarganya, sebab selain dapat memberikan rasa aman saat bekerja dan di saat tidak terduga, juga berfungsi sebagai salah satu strategi pencegahan kemiskinan selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Qory.

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB