SAMPANG,- Kasus penganiayaan yang menimpa inisial SR, di Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Jawa Timur, sempat viral di media sosial.
Dalam video viral berdurasi 1 menit 11 detik tersebut, tampak anggota TNI tengah mengamankan pria bersenjata tajam.
Pria itu, tidak lain adalah inisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di hotel prodeo Mapolres Sampang.
Saat hendak diamankan sejumlah anggota TNI dan warga, pelaku nyaris tidak terkendali, karena memainkan celuritnya.
Pelaku terlepas, sontak langsung memberhentikan korban (inisial SR) yang tengah mengendarai sepeda motor.
Pelaku yang terlihat amarah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara dipukul dan dijambak.
Untungnya, anggota TNI sigap segera mengamankan pelaku dan celurit yang diselipkan di pinggang kirinya.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan kejadian dan ditetapkannya tersangka inisial R, atas kasus penganiayaan.
“Penganiayaan yang viral di medsos itu, terjadi pada Sabtu (23/11) sore, di jalan simpang tiga Sumber Telor Desa Jelgung,” terangnya.
Perwira pertama berpangkat satu balok emas dipundaknya ini mengungkapkan, korban (inisial SR) adalah istri siri tersangka (inisial R).
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bibir dan benjol di kepalanya,” ungkap Dedy, Senin (25/11).
Saat penganiayaan, pelaku membawa senjata tajam jenis celurit. Motif penganiayaan, karena masalah asmara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.