Penahanan Kades di Sampang, Kuasa Hukum Ajak Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum MJ, (dok. regamedianews).

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum MJ, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, inisial MJ (56), ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Senin (09/12/24) kemarin.

Penahanan kades tersebut, terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020.

Kasus itu bergulir dimeja Kejaksaan Negeri Sampang sejak tahun 2022 awal, dilaporkan oleh warga Gunung Rancak bernama Saodi, Mathedi dan Bari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut juga sempat menyita perhatian publik, karena membuat warga desa setempat turun jalan mendemo Kejaksaan dan Bank BRI.

Warga menilai, kasus itu sarat dengan muatan politik, karena ketiga pelapor diketahui adalah timses rival politik sang kades pada saat pelaksanaan Pilkades sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Hilmi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan demi memperjelas kepastian hukum terhadap MJ.

Baca Juga :  UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Karena menurutnya, kasus tersebut telah bergulir cukup lama jauh, sebelum dirinya didapuk menjadi pimpinan korp Adhiyaksa Sampang.

“Tersangka MJ kami lakukan penahanan agar ada kepastian hukum, mengingat kasus ini sudah bergulir lama,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/12).

Menanggapi hal tersebut, Jakfar Sodiq kuasa hukum MJ, membenarkan adanya penahanan terhadap kliennya.

Namun demikian pengacara yang berkarir di Jakarta itu, mengajak semua pihak untuk sama-sama mengedepankan asas praduga tak bersalah yang telah diatur didalam undang-undang.

“Dalam kesempatan ini, perlu kami sampaikan atas persoalan yang menimpa klien kami,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (12/12) pagi.

“Mari kita sama-sama mengedepankan sebuah asas dalam hukum yang dikenal dengan asas praduga tak bersalah presumption of innocence hal mana telah diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” jelasnya.

Baca Juga :  Penanganan Malaria di Pohuwato Didukung Penambang Rakyat

Menurut Jakfar, dirinya meyakini bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara seperti yang disangkakan pada kliennya itu.

Mengingat pendistribusian bantuan tersebut, disalurkan langsung oleh Bank yang ditunjuk pemerintah dan telah dilengkapi dengan berita acara oleh pihak penyalur.

“Kami tim kuasa hukum akan terus bekerja dan berjuang, untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara pada proses pendistribusian BLT DD tahun 2020 di Desa Gunung Rancak,” jelasnya.

Namun meski demikian, karena proses kasus tersebut telah berjalan, Jakfar mengaku pihaknya tetap menghormati proses hukum.

“Kami yakin bahwa rekan-rekan di Kejaksaan kedepannya akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Jakfarpun mengaku telah mengantongi bukti-bukti untuk membela kliennya.

“Kita juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan kita sampaikan pada saat persidangan nanti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat
Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’
Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah
Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru
Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara
RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level
Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:30 WIB

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:08 WIB

Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono berikan potongan tumpeng kepada anggotanya saat momen Hari Bhayangkara ke-79.

Daerah

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat

Selasa, 1 Jul 2025 - 20:34 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat pimpin upacara HUT Bhayangkara ke-79, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:30 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi sampaikan sambutan saat acara silaturahmi dan haul masyayikh Ponpes Bata-Bata, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Minta Doa Kiai: ‘Relokasi RSMZ Lancar’

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:47 WIB

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB