Oleh: Mohamad Yusrianto Panu
GORUT,- Pengelolaan keuangan dan asset desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), belakangan tengah berpolemik bahkan hingga kini masih menjadi perdebatan.
Diduga, polemik ini dipicu dari terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) Sekretaris Daerah Kabupaten Gorut, Suleman Lakoro, yang berisi tentang penambahan tugas salah satu pegawai di Dinas PMD Gorut, untuk mengelola keuangan dan asset desa.
Dengan terbitnya SPT tersebut, maka secara ototomatis personel PMD yang mengurus pengelolaan keuangan dan asset desa di Dinas PMD pun berganti dari penanggungjawab sebelumnya Arif Wicaksono kepada personel baru.
Sebelumnya, pengelola keuangan dan asset desa di Dinas PMD Kabupaten Gorut dan sebagai admin Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) menjadi tugas tambahan dari personel sebelum Arif, sesuai Surat Perintah Tugas Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorut Nomor 140/DPMD/18.a/2024, tanggal 17 Januari 2024.
Namun, selang hampir satu tahun berjibaku dengan tugas tambahannya itu, berdasarkan pengakuan Kepala Dinas PMD Thamrin Monoarfa, personel sebelumya dinilai belum maksimal melaksanakan tugas tambahannya sebagai pengelola Sistim Keuangan Desa (Siskeudes).
Atas dasar penilaian Thamrin ini lah, kemudian dirinya mengganti personel sebelunnya dengan Arif Rahman Wicaksono Djuwarno, yang juga adalah salah satu staf pegawai di Dinas PMD Kabupaten Gorut.
Pergantian posisi pengelola keuangan dan asset desa ini, resmi dilaksanakan setelah Kepala Dinas PMD kembali menerbitkan SPT terbaru kepada Arif, dengan nomor 140/DPMD/331/XI/2024, tanggal 20 November 2024.
Setelah dilakukan pergantian personel, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorut Thamrin Monoarfa, mengaku puas dengan kinerja Arif, karna mampu menguasai mengoperasikan Siskeudes. Beberapa laporan yang sebelumnya terbengkalai dan berkekurangan dikerjakan personel sebelumnya, bisa diselesaikan Arif hanya dalam hitungan jam saja.
Hal ini dikarenakan, Arif satu-satunya personel Dinas PMD Kabupaten Gorut yang menguasai aplikasi Siskeudes 2.07, karena telah mengikuti pelatihan tuntas dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Arif juga telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dari BPKP sebagai Co Partner Lisensi Aplikasi Siskeudes 2.07 dari Kementerian Dalam Negeri.
Arif juga, dinilai Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorut dan desa-desa yang ada di Kabupaten Gorut, memiliki kecakapan dalam menganalisis dan menyelesaikan seluruh kendala dan persoalan dalam sistim, yang berakibat terganggunya sistim pengelolaan keuangan di masing-masing desa.
Ditengah girangnya Kadis PMD Gorut atas pencapaian-pencapaian kinerja Arif yang baru beberapa bulan ini ditekuninya, ditambah lagi dengan dengan hasil pertemuan dengan Sekda Kabupaten Gorut, yang awalnya sudah menyepakati akan mendevinitifkan Arif, tiba-tiba dirinya mendapat kabar Sekda Kabupaten Gorut merubah hasil kesepakatan dalam rapat di BKPP, dan akan menyerahkan tugas Arif kepada personel sebelumnya.
Personel sebelumnya kembali menerima tugas tambahan yang sudah menjadi tanggungjawab Arif itu terbukti, setelah Sekda Kabupaten Gorut, Suleman Lakoro menerbitkan SPT baru untuk personel sebelumnya melakoni tugas Arif, dengan nomor 800/BKPP/040/I/2025, tanggal 8 Januari 2025.
Terbitnya SPT Sekda Gorut ini, bukan lebih menuai hasil yang baik tapi malah menjadi kontroversi, karena dinilai menganulir kebijakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorut dalam mengatur organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya, tanpa pertimbangan teknis dari Thamrin Monoarfa selaku pengguna (user) personel di lingkungan kerjanya.
Tak hanya itu, SPT Sekda Kabupaten Gorut itu juga, menuai sorotan dari salah satu Pegiat Desa di Kabupaten Gorut, Arsad Tuna, yang menilai tak ada hal urgensi yang mendasari Sekda Kabupaten Gorut menerbitkan SPT mengganti Arif.
Bahkan, SPT Sekda Kabupaten Gorut ini dinilai olehnya, berdampak serius terhadap aktivitas di Dinas PMD Kabupaten Gorut, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan asset desa, di 123 desa se Kabupaten Gorut.
Pasalnya, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Aplikasi Siskeudes 2.07 tanggal 3 desember 2025 baru-baru ini, terkait Siskeudes Online Versi 2.07 admin di Kabupaten Gorut adalah Arif Wicaksono Djuwarno.
Dalam hal merubah admin Siskeudes 2.07 Kabupaten Gorut ini, membutuhkan usulan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorut, Thamrin Monoarfa, yang dikoordinasikan dengan BPKP, dan membutuhkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Arif juga ternyata sebagai Person In Charge saat koordinasi dan konsultasi operator Desa Siskeudes 2.07 se Kabupaten Gorut yang dipusatkan di Dinas PMD Kabupaten Gorut.
Sebagai Person In Charge, Arif memiliki peran sangat kursial dalam melakukan konsolidasi data laporan keuangan desa se Kabupaten Gorut dengan Kementerian Dalam Negeri. Sementara untuk proses melewati tahapan mengganti Arif dengan personel lain, waktu yang dibutuhkan cukup lama.
Sementara di sisi lain, desa-desa saat ini sedang berburu waktu untuk menyelesaikan proses tahapan APBDesa sampai ke tahapan posting, mengingat waktu dimulainya realisasi APBDes tahun 2025 sudah mepet.
Dengan kondisi ini, lahirnya SPT Sekda Kabupaten Gorut yang mengganti Arif, membuat hingga minggu ke dua bulan Januari 2025 ini, belum ada desa di Kabupaten Gorut yang sudah terposting APBDes nya.
Akibatnya, realisasi program-program kegiatan pembangunan di desa menjadi tak jelas kapan dimulai, dan membuat resah di kalangan kepala-kepala desa yang ada di Kabupaten Gorut.