Polres Bangkalan Ciduk Sindikat Curanmor Modus Bobol

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Bangkalan interogasi langsung terhadap tersangka sindikat curanmor, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Bangkalan interogasi langsung terhadap tersangka sindikat curanmor, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku curanmor modus pembobolan kunci motor di Desa Banyubesi, Tragah.

Pelaku bernama GA (26), ditangkap setelah kepolisian mengungkap aksi pencurian yang dilakukan sindikat ini.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, GA melakukan aksi pencurian bersama rekannya inisial HM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kami tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya, Senin (13/01/25).

Modus yang digunakan pelaku, dengan membobol rumah kunci sepeda motor korban menggunakan alat kunci leter T.

Baca Juga :  Motif Penganiayaan di Ketapang Sampang Terungkap

“Setelah berhasil membuka kunci sepeda motor, GA bersama HM membawa kabur motor tersebut,” terangnya.

Febri menjelaskan, kejadian pencurian itu berlangsung pada Selasa (07/01) sekitar pukul 01:00 wib, di bengkel motor Jl. Kusuma Bangsa, Desa Burneh.

“Sepeda motor korban yang terparkir di samping bengkel tersebut, raib di malam hari,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Pada hari yang sama, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka GA yang berada di Desa Patemon, Tanah Merah, Bangkalan.

Baca Juga :  Ikhlas Iringi Satgas TMMD Sampang Rehab Rutilahu

“Di sana, petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang dicuri, disimpan di kandang sapi,” terangnya.

Sedangkan tersangka GA, tegas Febri, ditangkap pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 13:00 wib.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah berada di Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan, kami meyakini pelaku beraksi lebih dari satu lokasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB