Resnarkoba Ciduk Budak Sabu Asal Ketapang Sampang

Caption: tersangka kasus narkoba inisial UR saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial UR (44), asal Ketapang Sampang Jawa Timur, terpaksa diciduk Reserse Narkorba Polres setempat.

Pasalnya, pria berdomisili di Ketapang Timur tersebut, kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Senin (20/01/25) siang.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin mengatakan, UR berhasil ditangkap di jalan raya Masaran, Banyuates.

“Saat digeledah, reskoba menemukan satu klip plastik bening berisi sabu-sabu,” ujarnya kepada awak media, Selasa (21/01).

Andi mengungkapkan, sabu-sabu tersebut ditemukan disaku celana sebelah kanan UR, dengan berat ±0,64 gram.

“Hasil interogasi petugas, sabu-sabu itu akan dikirim kepada pembelinya,” beber perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya ini.

Setelah diamankan, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan pemeriksaan urine, UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” imbuh Andi.

Atas perbuatannya, tegas Andi, UR dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“UR terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.