Maling Motornya Ditangkap, Korban: Terima Kasih Polisi Sampang

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cation: korban curanmor (Abdur Rouf) menyampaikan terima kasihnya kepada Polsek Tambelangan dan Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Cation: korban curanmor (Abdur Rouf) menyampaikan terima kasihnya kepada Polsek Tambelangan dan Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

SAMPANG,- Satu kali menangkap, dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pun terungkap.

Hal itu dilakukan Satreskrim Polsek Tambelangan jajaran Polres Sampang, setelah berhasil meringkus pelaku curanmor inisial S (29).

Pria yang diketahui berdomisili di Desa Birem tersebut, ditangkap polisi saat hendak melakukan aksi kejahatannya di sekitar Pasar Tambelangan.

Berkat ditangkapnya S, satu TKP lain terungkap, tepatnya di halaman Madrasah Raudatul Ulum Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung, pada Kamis (20/02/25) kemarin.

Ucapan terima kasih pun disampaikan Abdur Rouf (26), warga Desa Lepelle Robatal, setelah motornya dikembalikan oleh Kapolres Sampang.

Baca Juga :  Sebelum Lebaran, Polres Lumajang Bakal Brantas Peredaran Mercon

“Saya ucapkan terima kasih, khususnya kepada Polsek Tambelangan dan juga Satreskrik Polres Sampang, sudah menemukan kendaraan saya,” ucapnya, Senin (24/02) siang.

Masalah terkait pidananya, ungkap Abdur Rouf saat hadir di konferensi pers Polres Sampang, dirinya memasrahkan kepada pihak berwajib.

“Namun, saya tetap menuntut supaya ini menjadi pelajaran, untuk bisa mengurangi keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, sepeda motor Honda Vario milik korban ditemukan hilang, saat dirinya selesai job suting acara imtihan di madrasah tersebut.

Usut diusut, pelaku curanmornya adalah insial S yang berhasil ditangkap Polsek Tambelangan, pada Jumat (21/02/25) kemarin.

Baca Juga :  Jalan Raya Telang Bangkalan Jadi Langganan Banjir

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, ditemukannya kendaraan Abdur Rouf (korban curanmor), setelah petugas melakukan pengembangan.

“Ketika tersangka S ini diinterogasi, dia mengakui perbuatannya, ketika digeledah pun petugas menemukan sepaket kunci T dan sajam,” bebernya.

Dalam kasus curanmor tersebut, imbuh Hartono, pihaknya mengamankan dua unit sepeda motor, yakni merk Honda Beat hitam dan Vario merah.

“Atas perbuatannya, tersangka insial S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB