Daerah  

Pemkab Sampang Keluarkan Surat Imbauan Ramadhan

Caption: Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Sampang perihal himbauan selama bulan suci ramadhan 1446 hijriyah, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Tinggal menghitung hari, sebentar lagi umat muslim akan menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1446 hijriyah.

Maka dari itu, masyarakat Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, dihimbau agar menjaga ketentraman dan ketertiban.

Bahkan, Pemerintah setempat telah mengeluarkan surat edaran bernomor: 400.14.1.1/13/434.012/2025, perihal himbauan, tertanggal 25 Februari 2025.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin larangan. Diantaranya, larangan perbuatan yang mengarah pada perjudian.

“Seperti sabung ayam, kerapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng dan judi online,” jelas Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, dalam surat tersebut.

Selain perjudian, masyarakat juga tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan, dalam melaksanakan ibadah di bulan ramadhan.

“Seperti, membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual/mengkonsumsi miras dan narkoba, permainan billiard,” terangnya.

Sementara, bagi rumah makan, restoran dan cafe dilarang menjual makanan dan minuman, mulai pagi hari hingga pukul 15:00 wib.

“Tidak diperkenankan makan dan minum ditempat terbuka yang menimbulkan pengaruh kurang baik kepada yang berpuasa,” tandasnya.

Pemkab Sampang juga mengimbau, agar penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22:00 wib.

“Alat pengeras suara tersebut, dapat digunakan lagi pukul 03:00 wib, untuk sahur dan pelaksanaan ibadah sholat subuh,” bunyi imbauan dalam surat itu.

Sedangkan untuk penggunaan alat musik soud sistem, musik daol atau dugdug, dapat dimulai setelah sholat tarawih, namun dibatasi sampai pukul 22:00 wib.

“Dan dapat digunakan kembali pukul 03:00 wib, dengan menggunakan pakaian sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah,” pungkasnya.