Sampang,- Pria berinisial SAN (22), warga Tlanakan Pamekasan, dijebloskan kedalam hotel prodeo Polres Sampang.
Pasalnya, pemuda berperawakan kurus ini melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, SAN melakukan aksi curanmornya di Jl.Rajawali Gang I.
“Kejadiannya pada hari Jumat (2/5/25) malam kemarin, sekira pukul 18:45 wib,” ujarnya, Minggu (4/5).
Saat melancarkan aksinya, pelaku kepergok warga dan berhasil diamankan anggota Polsek Sampang.
“Pelaku ini mau mencuri sepeda motor Honda Spacy, saat itu oleh pemiliknya diparkir depan warung,” jelasnya.
Ketika diinterogasi petugas, ungkap Hartono, pelaku nekat mencuri karena untuk kebutuhan ekonomi.
“Atas perbuatannya, SAN dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Hartono menghimbau, masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian sepeda motor.
“Apabila memarkirkan motor, supaya selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya curanmor,” imbaunya.
Ia juga berpesan, para pemilik kendaraan untuk memasang alat pelacak seperti Global Positioning System (GPS).
“Ketika terjadi hal tidak diinginkan, bisa dilakukan pelacakan,” pungkas eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini.