DPO Pencabulan Ditangkap, Ketua L-KPK Apresiasi Kapolres Sampang

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Apresiasi penangkapan DPO Pencabulan, Ketua L-KPK Sampang H.Sujai pose bersama Kapolres Sampang AKBP Hartono, (dok. regamedianews).

Caption: Apresiasi penangkapan DPO Pencabulan, Ketua L-KPK Sampang H.Sujai pose bersama Kapolres Sampang AKBP Hartono, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sikap tegas Kapolres Sampang mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, diapresiasi aktivis L-KPK.

Hal tersebut, setelah Satreskrim Polres setempat berhasil menangkap Muzemil (20), pelaku pencabulan asal Desa Tlambah.

Sebelumnya, Polres Sampang telah menetapkan Muzemil sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2024.

Ketua L-KPK Sampang H.Sujai sangat mengapresiasi, atas sikap responsif Kapolres AKBP Hartono dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Meski baru menjabat Kapolres, beliau sigap dalam penanganan kasus yang menjadi PR Satreskrim,” ujarnya, Selasa (6/5/25).

Ia mewakili keluarga korban, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Sampang.

Baca Juga :  Lapak Ikan Pasar Sampang Merembet Ke Jalan Umum

“Terima kasih pak Kapolres, berkat sikap tegas dan gerak cepat, akhirnya DPO pelaku pencabulan itu tertangkap,” tuturnya.

Kendati demikian, imbuh H.Sujai, dalam kasus tak bermoral tersebut masih menyisakan PR yang belum terselesaikan.

“Mengingat dalam rentetan kejadian, ada satu orang pelaku diduga terlibat dalam pencabulan itu,” ungkapnya.

Namun aktivis Sampang ini memahami, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan terhadap tersangka Muzemil.

“Kami menunggu perkembangan penyidikannya, jika terbukti terlibat, maka juga harus ditangkap,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sampang berhasil menangkap DPO Pencabulan (Muzemil), pada Senin (5/5/25) malam.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Asal Sampang Tewas di Bangkalan

Pelaku ditangkap tim opsnal Satreskrim, di Kecamatan Pangantenan Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi di Desa Tlambah, pada Oktober 2024 lalu.

“Tidak terima atas perbuatan itu, orang tua korban melaporkannya ke Polres Sampang,” ungkapnya, Selasa (6/5) siang.

Hartono menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak.

Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sempat menjadi perhatian publik.

“Meski tersangka melarikan diri, Alhamdulillah berhasil kami tangkap,” ucap eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB