Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Kasus pembunuhan warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, menjadi PR baru Polres Pamekasan.

Pasalnya, polisi masih menangkap dua pelaku inisial N dan S, sementara dua pelaku lain masih buron.

Kendati, Polres Pamekasan telah menetapkan dua pelaku lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pembunuhan M pada Kamis (6/11/25) malam itu, sempat membuat geger masyarakat.

Hal itu, lantaran korban dibunuh dengan cara dibacok lalu jasadnya dibakar di Desa Lesong Daya.

Baca Juga :  Ratusan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Pemkab Asahan

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan, dua orang pelaku lain telah ditetapkan DPO.

Yakni bernama Moh Ribut, alamat Dusun Komereh Barat, dan Samheri alamat Dusun Komereh Timur.

Kedunya masih satu desa, yaitu Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Apabila masyarakat ada informasi keberadaan kedua DPO ini, segera hubungi kami,” ujarnya kepada awak media.

Penetapan DPO tersebut diumumkan, saat Polres Pamekasan gelar press conference, pada Minggu (9/11) malam.

Baca Juga :  Walikota Medan Matangkan Rencana Pembangunan Underpass

Yakni, ihwal pengungkapan kasus pembunuhan seorang pemuda, di sekitar Alun-Alun Arek Lancor.

Untuk sekadar diketahui, motif pembunuhan yang terjadi di Desa Lesong Daya itu, dilatar belakangi masalah asmara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB