Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahan 41 Barang Bukti (BB) perkara pidana umum yang inkracht.

Kegiatan pemusnahan yang dihadiri Forkopimda ini, digelar di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (19/11/25) siang.

Pemusnahan BB tersebut, merupakan hasil penanganan perkara yang selesai sejak bulan Juli hingga November 2025.

Kajari Pamekasan melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi menyampaikan, kegiatan pemusnahan merupakan agenda rutin.

Baca Juga :  Apresiasi Peran Jurnalistik, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Tulis

“Kami laksanakan dua kali dalam setahun,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, pemusnahan BB itu tindak lanjut dari perkara yang tmemiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, kata Ardian, kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan memberantas tindak kejahatan.

“Sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.

Adapun BB yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu seberat 151,58 gram, 1.393 butir pil logo ‘Y’, serta 16 botol alat hisap.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Seorang Kakek di Bangkalan

Selain itu turut dimusnahkan 4 buah timbangan, 9 korek api, 27 potong pakaian dan 3 flashdisk.

“Ada juga kartu ATM, 17 unit handphone, serta 2 senjata tajam,” beber Ardian.

Dengan pemusnahan tersebut, setiap barang bukti yang ditangani akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Hal ini demi menjaga integritas penegakan hukum di Kabupaten Pamekasan,” tegas Ardian.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB