Sampang,- ‘Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan’ menyoroti lambannya proses penegakan hukum yang ditangani Polres Sampang.
Salah satunya kasus penganiayaan yang terjadi di SPBU jalan raya Camplong, pada Oktober 2025 lalu.
Hendra juru bicara kelompok tersebut menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat audiensi resmi ke Polres Sampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, rencana audiensi secara substansial membahas isu supremasi hukum di wilayah Polres Sampang.
Kasus yang menjadi perhatian utama adalah penganiayaan yang terjadi di SPBU Camplong.
“Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ungkap Hendra, Selasa (9/12) kemarin.
Menurutnya, proses penegakan hukum untuk kasus tersebut dinilai berjalan sangat lambat.
“Kelambanan ini, menimbulkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum di Polres Sampang,” tandasnya.
Selain kasus terbaru, imbuh Hendra, pihaknya juga akan membawa beberapa pokok perkara pidana yang terjadi pada tahun 2022.
Terdapat kurang lebih tujuh hingga delapan peristiwa pidana dari tahun 2022.
“Hingga kini para korbannya masih menanti kepastian hukum dari Polres Sampang,” bebernya.
Hendra menyebutkan, rencana audiensinya akan dilaksanakan pada hari Jumat mendatang.
Dalam audiensi tersebut, ‘Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan’ ini meminta audiensi ditemui langsung Kapolres Sampang.
“Kami juga meminta agar audiensi dihadiri oleh Kasat Reskrim serta kanit-kanit terkait lainnya,” ujar Hendra.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










