Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus curanmor inisial MN, tengah diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. Syafin Rega Media).

Caption: tersangka kasus curanmor inisial MN, tengah diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. Syafin Rega Media).

Bangkalan,- Kasus pencurian sepeda motor di area parkir Pasar Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terungkap.

Seorang pria berinisial MN (40) diamankan dan ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, pencurian tersebut pada Rabu 31 Desember 2025.

“Kejadiannya sekira pukul 05:30 wib, di area parkir belakang Pasar Tanah Merah,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Korbannya seorang wanita asal Desa Tanah Merah Laok, sedangkan pelaku warga Tanah Merah Dajah.

Baca Juga :  Belum Kembalikan Mobdin, Pemkab Hentikan Tunjangan Dua Oknum DPRD Sampang

Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir pasar.

“Kemudian masuk ke pasar untuk berbelanja. Saat kembali ke parkiran, sepeda motornya sudah tidak ada,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan korban, ungkap Hafid, petugas melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni MN,” ujarnya.

Lanjut Hafid mengatakan, upaya penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1) sore kemarin.

“Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Datangi Polres Sampang, Korban Pelecehan Bongkar Oknum Intimidasi

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Modus MN dengan menggunakan kunci T,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MN nekat mencuri karena alasan ekonomi.

“Pengakuannya untuk membeli susu bagi anaknya yang masih balita,” ungkap Hafid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Hafid.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB