Polres Pamekasan Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabul
PAMEKASAN • Satreskrim Polres Pamekasan kembali menangkap seorang pria lansia berinisial MD (72).
Warga Kecamatan Waru ini, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua santrinya yang masih di bawah umur.
Tersangka yang merupakan oknum guru ngaji tersebut, kini resmi ditahan di Mapolres Pamekasan.
Penahanan dilakukan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, menyebut aksi pelaku diduga berlangsung sejak tahun 2020.
“Terdapat dua korban dalam kasus ini, yakni anak perempuan berinisial D dan F,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, korban D dicabuli sejak duduk di bangku kelas 5 SD.
“Aksi tersebut terus berlanjut hingga korban menginjak kelas 6 SD,” ungkap Yoyok.
Sementara itu, korban F mulai mengalami kekerasan seksual pada tahun 2022.
“Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Jumat, 10 April 2026 yang lalu,” terangnya.
Yoyok menjelaskan, modus pelaku bermula dari tindakan pencabulan.
Seiring berjalannya waktu, tindakan tersebut meningkat hingga terjadi persetubuhan di kediaman korban.
Akibat perbuatan pelaku, ungkap Yoyok, korban F mengalami tekanan psikologis yang sangat berat.
“Kekerasan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya.
Yoyok mengungkapkan, selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam karena merasa takut dan tertekan.
Trauma mendalam ini bahkan membuat korban enggan keluar rumah, sebelum akhirnya berani melapor ke keluarga.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini.
“Diantaranya hasil visum et repertum, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” imbuh Yoyok.
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman berat sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP Nasional.
“Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tegas Yoyok. [krd]


