BANGKALAN • DPRD Bangkalan menyoroti rencana kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang akan memberlakukan retribusi kebersihan sebesar Rp200 ribu per dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut dinilai tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi harus diiringi dengan perbaikan nyata dalam pengelolaan sampah.

Rencana ini telah dibahas bersama Satgas MBG. DLH beralasan, volume sampah dari dapur MBG setara dengan rumah makan besar hingga pasar tradisional, sehingga perlu penyesuaian tarif retribusi.

Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, Solihin mengingatkan, kebijakan tersebut tidak menjadi beban baru tanpa solusi konkret di lapangan.

“Jangan sampai ini hanya jadi cara cepat menambah PAD, tetapi pelayanan sampahnya tetap tidak maksimal. DLH harus memastikan sistem pengangkutan dan pengelolaan benar-benar siap,” tegasnya.

Menurut Solihin, persoalan sampah di Bangkalan masih menjadi pekerjaan rumah besar.

“Kebijakan retribusi ini seharusnya menjadi momentum pembenahan layanan, bukan sekadar pungutan tambahan,” tandasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi penggunaan dana retribusi agar tidak memicu kecurigaan publik.

“Jangan sampai masyarakat merasa dipungut, tapi tidak merasakan dampak pelayanan,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddiq, memberikan penjelasan teknis terkait skema retribusi tersebut.

Ia menegaskan, tarif Rp 200 ribu berlaku per bulan dan hanya untuk pengelolaan sampah, bukan termasuk jasa pengangkutan.

“Retribusi Rp 200 ribu itu per bulan, tapi itu hanya untuk sampahnya saja, bukan jasa pengangkutan. Pengangkutan bisa melalui pihak ketiga atau diantar sendiri oleh pengelola dapur,” jelasnya.

Ia menambahkan, sampah dari dapur MBG nantinya akan dikelola melalui skema TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Dalam praktiknya, akan ada kesepakatan antara pengelola dapur MBG dengan pengelola TPS 3R terkait mekanisme pembuangan dan biaya tambahan di luar retribusi.

“Yang masuk ke rekening retribusi sampah itu Rp200 ribu. Nanti teknis di lapangan ada kesepakatan dengan TPS 3R, termasuk biaya lainnya di luar itu,” ungkapnya.

Hingga saat ini, kata Siddiq, sudah ada sekitar 10 dapur MBG yang mulai terdaftar, meski kebijakan tersebut belum diterapkan secara menyeluruh.

DLH bersama Satgas MBG juga berencana mengumpulkan para pengelola dapur untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan tersebut.

“Sudah ada yang daftar, sekitar 10 dapur. Tapi belum semuanya. Nanti akan kami kumpulkan bersama Satgas untuk dibicarakan lebih lanjut,” katanya.

Ia berharap program MBG juga ikut berkontribusi dalam penanganan persoalan sampah di Bangkalan dengan taat terhadap kewajiban retribusi.

“Harapannya, MBG ini juga ikut menyukseskan pengelolaan persampahan. Semua dapur diharapkan membayar retribusi Rp 200 ribu itu setelah aturan resminya keluar,” pungkasnya.

Siddiq menambahkan, DLH sebelumnya juga berencana menyiapkan tiga armada khusus untuk mendukung pengangkutan sampah dari dapur MBG.

“Namun, efektivitasnya masih menjadi perhatian, mengingat keterbatasan armada yang selama ini menjadi kendala utama,” pungkasnya. [sfn]