BANGKALAN • Inisial F (30) warga Desa Keleyan, Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di penjara.

Pasalnya, ibu rumah tangga ini melakukan penipuan berkedok arisan online bodong.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Erik Triyasworo mengatakan, F ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

“F diamankan pada Sabtu (4/7/2026) malam kemarin,” ujarnya.

Erik menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan laporan para korban dan alat bukti yang kuat.

“Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, akun WhatsApp, serta dokumen rekening koran Bank BCA,” bebernya.

Modus operandi pelaku, mempromosikan jual beli slot arisan dengan iming-iming keuntungan besar, melalui fitur WhatsApp Story.

“Korban yang tergiur kemudian mentransfer sejumlah uang, namun putaran arisan tersebut ternyata menggunakan sistem gali lubang tutup lubang,” jelasnya.

Uang dari anggota baru, ungkap Erik, dipakai pelaku untuk membayar peserta lama.

“Kemudian digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan pribadi,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, salah satu korban berinisial SR (32) mengaku mengalami kerugian Rp32 juta.

“Jumlah korban mencapai 80 orang, total kerugian ditaksir hingga Rp6 miliar,” ungkap Erik.

Ia mengimbau, masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, karena penyidikan masih terus dikembangkan.

Atas perbuatannya, jelas Erik, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP.

“Tersangka F terancam hukuman penjara maksimal empat tahun ditambah sepertiga,” tegasnya.

Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi