Mimpi Legalitas Terwujud, Warga Rabasan Kantongi Sertifikat PTSL
SAMPANG • Senyum sumringah tampak menghiasi wajah ratusan warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Rona kebahagiaan itu terlihat saat sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 resmi diserahkan, pada Kamis (29/10/2026) pagi.
Penyerahan sertifikat yang dilaksanakan di balai desa setempat, dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang dan Forkopimcam Kedungdung.
Turut hadir perwakilan Kejaksaan, Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Momen tersebut menjadi angin segar bagi warga. Legalitas aset tanah yang selama ini mereka nantikan, kini berbuah kepastian hukum dari negara.
Pj Kades Rabasan Syaiful Anwar, menyampaikan terima kasih dan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Keberhasilan ini buah manis dari sinergi bersama, karena telah mensukseskan program PTSL di Desa Rabasan,” tuturnya.
Bagi warga yang belum mendapat giliran, ia meminta masyarakat tak perlu berkecil hati. Pemerintah desa akan terus mengawal usulan warga pada gelombang berikutnya.
”Bagi masyarakat yang belum mendapat kuota dalam program PTSL bisa mendaftar di program selanjutnya,” imbau Syaiful.
Sementara itu, Kepala BPN Sampang Prasetya menegaskan, lembaran sertifikat di tangan warga bukan sekadar kertas biasa.
Menurutnya, dokumen itu adalah bukti nyata hadirnya negara untuk melindung hak-hak rakyat.
”Program PTSL ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum tentang hak-hak kepemilikan tanah,” tegas Prasetya.
Tak hanya mengapresiasi kekompakan warga dan Pemdes, Prasetya juga memastikan kuota lanjutan siap dialokasikan untuk warga yang belum terdaftar.
”Kami akan memberikan kesempatan kepada warga Desa Rabasan dalam program selanjutnya,” tandasnya.
Di tengah suasana penuh sukacita, Kepala BPN Sampang Prasetya menyelipkan sejumlah pesan penting.
Ia mengingatkan, warga untuk selalu menjaga kondusivitas desa dengan merawat tanda batas lahan masing-masing.
”Kami menghimbau warga tidak merubah posisi patok tanah yang sudah ditentukan, agar tidak terjadi gesekan dengan warga yang lain,” pesannya.
Prasetya juga melarang keras cara-cara perawatan fisik dokumen yang justru berpotensi merusak keaslian sertifikat tersebut.
”Kami melarang penerima sertifikat untuk tidak merusak sertifikat dengan cara melaminating dan disteples,” paparnya.
Menutup jalannya kegiatan, Camat Kedungdung Syamsul Bahri, turut menitipkan pesan agar sertifikat tersebut dijaga layaknya barang berharga.
”Tolong disimpan dengan baik sertifikat PTSL yang sudah diterima, dan jangan sampai hilang,” pesannya.
Syamsul mengingatkan, supaya sertifikat tersebut dimanfaatkan secara bijak, bukan justru digadaikan untuk keperluan konsumtif.
”Jika mau diagunkan untuk modal usaha silahkan, tapi hitung matang. Jangan sampai sertifikat lepas karena keinginan sesaat,” pungkasnya.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Refaksi


