Sumenep, (regamedianews.com) – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, tidak akan memberikan toleransi bagi warga yang tidak memiliki kartu identitas. Hal ini dikatakan Komisioner KPU setempat Rahbini.
“Dipastikan, mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 mendatang. Warga bisa menyalurkan hak pilih pada Pilkada mendatang harus memiliki kartu identitas. Minimalnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP),” tegasnya, Jum’at (27/04/2018)
Rahbini menjelaskan, apabila tidak memiliki e-KTP, warga harus mengantongi keterangan dari Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Sumenep. Apabila tidak memiliki e-KTP dan tidak ada keterangan dari Dispendukcapil, maka tidak bisa memilih.
“Sesuai hasil pencocokan daftar pemilih (Coklit), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jatim 2018 sebanyak 854.158 pemilih. Jumlah tersebut terdapat pengurangan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang memcapai 867.081 pemilih. Setelah penetapan DPT, akan dilakukan pencermatan untuk mengetahui dan memberikan tanda kepada pemilih yang kemungkinan masuk DPT tapi sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” terangnya.
Rahbini menambahkan, sesuai jadwal, pencermatan akan dilakukan sejak 29 April 2018 hingga 27 Mei 2018. Pencermatan itu dilakukan dengan cara diumumkannya DPT, sehingga masyarakat bisa melakukan pencermatan. Kemudian jika ditemukan pemilih yang TMS, maka akan ditandai.
“Kemudian selesai dilakukan pencermatan ternyata masih ada pemilih TMS, maka DPT tidak akan dilakukan perubahan, karena sudah final melalui penetapan sidang pleno,” imbuhnya. (sap)