Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah, rumah tahanan kelas II B Sampang mengajukan 124 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Dikonfirmasi Kasubsi Pelayanan Tahanan Kelas II B Sampang, Jamaludin mengatakan, pihaknya mengajukan 124 narapidana untuk mendapatkan remisi. Tapi remisi tersebut diajukan bagi napi yang berkelakuan baik.
“Napi yang di usulkan sudah menjalani masa pidana lebih enam bulan, berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib di rutan,” ujarnya, Kamis (07/06/2018).
Jamaluddin menambahkan, 124 napi yang disulkan tersebut merupakan data sementara, dan bisa bertambah. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, usulan mendapatkan remisi tersebut disetujui pemerintah pusat.
“Sementara total napi di Rutan Kelas II B Sampang sebanyak 259 orang, 124 di antaranya diusulkan mendapatkan remisi lebaran,” imbuhnya. (adi/har)