Tak Kuat Nahan Nafsu, Pemuda Asal Sampang Tega Perkosa Gadis Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 11 Juli 2018 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Imam (20 th) asal dusun Langpanggang, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, kini harus meratapi nasibnya di sel tahanan Mapolres setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya Imam, telah melakukan pemerkosaan gadis dibawah umur.

Berdasarkan hasil pers release di Mapolres Sampang, Rabu (11/07/2018), tersangka telah melakukan tindakan asusila / pemerkosaan terhadap MH (16 th) gadis asal Dusun Tangkat Utara, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Jelang Pilkades, Senpi Milik Anggota Polres Sampang Dicek

Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengungkapkan, awalnya korban MH diantar kakaknya Susi menonton kegiatan haflatul Imtihan, setelah sampai dilokasi, MH dirayu dan diajak ketemuan oleh tersangka.

“Namun dalam pertemuan itu, tersangka sendiri tidak kuat menahan hembusan rangsangan hawa nafsunya dan terjadilah persetubuhan,” ujarnya, Rabu (11/07).

Lebih lanjut Budhi mengatakan, Kejadian pemerkosaan itu dilakukan di kebun Warga, Dusun Tanjung, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang pada 21 Juni 2018 sekira pukul 21.00 wib. Tersangka sempat kabur ke Bekasi, tetapi berhasil ditangkap ajaran kepolisian setempat.

Baca Juga :  15 Budak Narkoba di Bangkalan Kembali Diringkus Polisi

“Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 dengan Penetapan Persatuan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 15 Milyar,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Polres Bangkalan Ciduk Komplotan Maling Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB