Pamekasan, (regamedianews.com) -Sengketa lahan garam seluas 21 Hektar yang sampai saat ini tidak kunjung terselesaikan antara pemegang SHM dan Perhutani di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura.
Polres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo sebelumnya telah melakukan mediasi antar kedua belah pihak yang bersengketa, tetapi tidak menemukan titik terang, apalagi keduanya masih tetap bersikukuh dan menunjukan bukti kuat kepemilikan lahan, sehingga pihaknya melakukan peninjauan ke lapangan.
“Pihak perhutani tetap bersikukuh kalau lahan tersebut merupakan aset negara berdasarkan keputusan SKB dari Dirjen Agraria, sedangkan pemilik sertifikat juga mempunyai bukti kuat kalau lahan tersebut adalah hak pribadi berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh badan pertanahan,” tuturnya, Kamis (18/07/2018)
Teguh, menambahkan pihaknya akan terus melakukan peninjauan agar menambah wawasan apakah dalam hal ini betul-betul ada tumbang tindih atau tidak. Teguh juga meminta kedua belah pihak pasca peninjauan bisa kembali melakukan mediasi supaya menemukan titik terang terkait sengketa lahan.
“Maka dari itu kami lakukan peninjauan apakah lahan sengketa seluas 21 Ha ini betul-betul tumpang tindih atau tidak, sehingga pasca pengukuran nanti akan ditemukan titik terang terkait sengketa lahan,” tukas teguh. (ff)